oleh

Dugaan Kades Jenggolo Lindungi Pelaku Pencabulan Semakin Kuat

-Kriminal-12,901 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Nama Kepala Desa (Kades) Jenggolo, H. Sukardi kini kian santer menjadi bahan pembicaraan dikalangan warganya. Pasalnya, dugaan dirinya melindungi pelaku pencabulan, TM (inisial, Red) kini semakin kuat.

Dalam perkembangan investigasi awak media ini, terungkap bahwa Kades Jenggolo saat memediasi kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut tanpa melibatkan Bhabinkamtibmas, karena kasus tersebut semakin mencuat dikalangan warga, maka setelah 3 hari oleh Kades dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas. Padahal pelaku pencabulan yang dilakukan TM sudah dilakukan 2 kali ini, aksi yang pertama dilakukan TM sekitar 2009.

“Pantas saja Kades hanya membebankan denda kepada pelaku pencabulan uang sebesar Rp 40 juta, padahal  pencabulan anak di bawah umur sanksinya berat,” ucap salah seorang warga yang enggan namanya dimunculkan, (26/6/2022).

Ditambahkannya, dari awal Kades terkesan melindungi pelaku perbuatan cabul terhadap anak, TM merupakan kerabat Kades.

“Kok berani Kades ikut memediasi tanpa pendampingan dari aparat penegak hukum,” cetus warga.

Kapolsek Kepanjen, Komisaris Polisi (Kompol) Sri Widyaningsih saat dikonfirmasi mengatakan, saat dimediasi sama Kades, Bhabin tidak ada dan tidak tahu, setelah 3 hari berikutnya bhabin dengar, Korban langsung diantar ke unit PPA Polres dan sekarang sudah tahap riksa saksi.

“Ini gak benar,” tegas Kapolsek Kepanjen.

Terpisah, Kanit PPA Polres Malang, Aipda Nur Leha mengaku bahwa laporannya sudah diterima.

“Sudah kita terima, dan dalam proses,” jawabnya.

Diketahui, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Rumusan Pasal 82 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014, terlihat bahwa tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya. Dengan demikian, delik pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan walaupun seandainya pihak keluarga korban sudah memaafkan tersangka (sudah berdamai/laporan dicabut).
Hingga berita ini ditayangkan kembali, Kepala Desa Jenggolo terkesan enggan menjawab konfirmasi dari redaksi. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed