oleh

PPPK OPSDA II BWSS V Padang Normalisasi Sungai Ibung, Diduga Abaikan Peraturan Mentri PUPR dan PP

-daerah-10,708 views

Detik Bhayangkara.com, Padang – Alat berat Jenis PC 200 Kepunyaan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang menyebrangi Jalan Nasional di KM 27.+500 depan Depot Pertamina Patra Niaga menyeberangi Badan Jalan Asphalt Nasional tanpa memakai Alas, Kamis (23/2/2023) 13.50 WIB.

OP dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai Sumatera V tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional, sehingga menyebabkan aspal yang baru berumur dua bulan Lebih Kurang sejak (17 Desember 2022) telah rusak lagi karena treak alat berat jenis PC 200 Kepunyaan BWSS V Padang.
PC 200 menyebrangi Aspal tanpa alas, dan menyebabkan Asphalt BPJN rusak telah mengganggu aktifitas pengguna Jalan.

Saat PPK 2.3 meninjau aspal yang rusak (24.02.2023) menyatakan, alat berat exavator PC 200 tidak termasuk kategori kendaraan bermotor.

PPK 2.3 Pelaksana Jalan Nasional, saat di konfirmasi menyatakan, boleh saja masyarakat dibantu Kementrian PUPR OPSDA II BWSS V, tetapi jangan abaikan keselamatan Umum. Kewajiban pemerintah kepada masyarakat, untuk membantu terkena musibah Banjir. tetapi Keselamatan jalan dan pengguna jalan harus kita jaga juga, jalan urat nadi perekonomian.

“Jalan rusak tersebut belum serah terima. Kalau jalanya rusak bisa – bisa saya disorot lagi. Kita saling menjaga untuk keselamatan bersama,” ujarnya.

Sumbar: Jalan rusak STA 27.+500

Mengenai jalan PJN rusak sudah di Konfirmasi ke Operator, Kris di lapangan, Pengurus Pekerjaan Normalisasi banjir sungai ibung di teluk Kabung yang hadir saat alat Jenis PC 200 datang, terdiri dari LURAH, KETUA KAN
LPM, RW, RT. Masyarakat teluk kabung.

“Kita sama lupa untuk memberi papan yang akan di seberangi PC 200.OP dan Pemeliharaan Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang,” kata Kris, (24/2/2023).

Masih menurut pengurus sungai ibung, untuk menjaga alat tidak ada anggaranya, kita minta pada masyarakat ( Lurah tkt ) swakelola tidak ada dananya.

“Hanya dibantu alat, operator, BBM saja, dari bwss V padang semuanya dari masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Desa harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak tahu karena dana bersumber dari uang pajak rakyat, dan kembali untuk rakyat.

Sampai saat ini PPK OPSDA II BWSS V Padang, Syatriawan, ST, MT saat dihubungi awak media via selulernya tidak di angkat.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, mestinya BWSS V Padang melakukan koordinasi dengan Balai Jalan Nasional Satker / PPK sebelum memulai Pekerjaan pada Ruas lokasi terdekat sudah di atur dalam Peraturan Mentri PUPR ( No 20 thn 2010 ) ( PP No 34 thn 2004 ).

“Lemahnya/ego sektoral BWSS V Padang untuk berkoordinasi dengan Balai Jalan.
Seperti sudah dipantau dari Proyek Irigasi Sawah Laweh Tarusan, laporan dari masyarakat Kampuang Simauang, Nagari Duku Tarusan Kecamatan XI Koto Tarusan. Kab Pesisir Selatan.BWSS V Padang,” ujarnya.

“Akibat debu berterbangan, jalan Nasional lumpur berserakan/abu berterbangan,masyarakat tidak diberi masker, sehingga menyebabkan penyakit batuk,sakit mata,flu,” tambahnya.

Sementara instansi lain seperti telkom, telkomsel dll yang akan berkegiatan di Jalan Nasional Peraturan Mentri PUPR UU No.38.thn 2004. No.20. thn 2010. ( Permen ) dijelaskan,  harus koordinasi dengan Balai Jalan. Apalagi satu Mentri, ( satu rumah berbeda kamar). (Syamson)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed