oleh

Isteri Teraniaya Lapor ke Kantor Polisi Minta Keadilan Lewat Proses Hukum

-Kriminal-10,103 views

Detik Bhayangkara.com, Maluku Barat Daya – Upaya personel Polsek Kisar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakkan, melalui imbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Namun kali ini SPKT Polsek Kisar kembali didatangi korban seorang perempuan berinisial A.L.F. (36) asal Desa Lebelau Kecamatan Kisar Utara yang melaporkan telah terjadi peristiwa aniaya atas dirinya oleh terduga pelaku suaminya berinisial E.W,peristiwa itu terjadi pada, Selasa (09/04) sekitar 20.30 Wit dan dilaporkan ke Polsek Kisar 14.00 Wit pada, Rabu siang (10/04/2024).

Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud,Unit Reskrim Polsek Kisar secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /07/IV/2024/SPKT/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 10 April 2024, diketahui bahwa perbuatan Aniaya terjadi berawal ketika korban sementara berada di kamar mandi,terduga pelaku saat itu keluar dadi kamar dan memegang sebilah parang seraya mengayunkan parang akan memotong anaknya Fenesia Wonley namun anaknya sempat berteriak “Papa itu Parang Jangan Potong Beta”, Korban juga sempat berteriak dari dalam kamar mandi, “Ose Kalau Mabok begitu sudah, ada harus anak-anak seng mau ikut ose”.

Tak sampai disitu terduga pelaku kemudian memotong / merusak pintu kamar mandi dengan sebilah parang,kemudian ia keluar meninggalkan rumahnya, selang beberapa saat kemudian terduga pelaku kembali ke rumah dan mendapati korban sudah berdiri didepan pintu rumah, terduga pelaku kemudian mengejar korban dan berhasil memukul korban dengan kepalan tinjunya sebanyak 7 kali kearah wajah korban dan saat itu ada orang datang melerai terduga pelaku.

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono,S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku E.W terhadap Isterinya korban A.L.F telah dilaporkan oleh korban ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan tersebut,sedangkan terhadap terduga pelaku E.W akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang panjang serta membuatkan Surat Permintaan Pemeriksaan Luka atas diri korban untuk dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Wonreli guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum Luka sebagai alat bukti untuk pengungkapan kasus tersebut

“Pimpinan berharap kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Kisar dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan,” tutup Kasi Humas. ( Adhi )

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed