oleh

Parah…..Pembangunan Proyek di Desa Bedali Diduga Menggunakan Material Ilegal dari Ketindan

-headline-10,180 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Kasak kusuk terkait pembangunan proyek di Jl. Yos Sudarso Desa Bedali Kecamatan Lawang menjadi perbincangan dikalangan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut memakai material tanah uruk yang diduga ilegal dari Desa Ketindan Kecamatan Lawang.

“Sejak ada pertambangan tersebut jalan utama Desa Ketindan menjadi Kotor, dan licin,” ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (27/4/2024).

Menurutnya, saat musim hujan begini membahayakan buat pengguna jalan, karena jalan menjadi licin khusus pengguna roda dua.

“Apalagi jalan yang kotor tersebut merupakan jalan yang turun dan dekat dengan tikungan berbentuk huruf S,” ungkapnya.

Pemilik pertambangan, HR (inisial, Red) saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, sudah izin ke Polsek Lawang.

Dugaan pertambangan ilegal di Desa Ketindan Kecamatan Lawang
lokasi pertambangan diduga ilegal di Desa Ketindan Kecamatan Lawang

“Saya udah kesana, mas hari Kamis,” jelasnya via WhatsApp, (7/4/2024).

Ditambahkannya, izin lewat bawa bego. Maaf..tapi saya isi kas 500 ribu kemarin mas.

“Gak masalah yang penting saya udah silaturahim ke beliau. Tadi pak herman. Polda sudah ke TKP,” imbuhnya.

“Saya kirim ke proyek yang di Desa Bedali melalui CV Semangat,” ungkapnya.

Atas pernyataan dari HR awak media berusaha konfirmasi kepada Kapolsek Lawang, Kompol Suwarta, SH tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari Kapolsek. (Tim)

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed