Diduga Ilegal Proyek Pemotongan Bukit di Kawasan BCI Industrial Kelurahan Tanjung Terkesan Kebal Hukum Sengkuang

daerah12,029 views

Detik Bhayangkara com, Kota Batam – Aktivitas pemotongan bukit diduga dilakukan secara ilegal terlihat di Kawasan Industrial Sengkuang Kecamatan Batu Ampar. Kegiatan tersebut melibatkan alat berat seperti, excavator dan dump truk besar roda 10 ini diduga kebal hukum, meskipun diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Matrial hasil kerokan bukit tersebut diangkut keluar area dan diduga di gunakan untuk menimbun lahan bakau di sekitar Kawasan PT YAND T FASTENER INTERNATIONAL,” ucap salah seorang warga yang enggan disebut namanya dimunculkan karena faktor keamanan, (18/9/2024).

Menurutnya, aktivitas ini memicu ke khawatiran karena berpotensi merusak lingkungan hidup, dan membuat jalan rusak, serta debu berhamburan dari jalan akibat tanah berjatuhan dari dum truk yang tidak di tutup dengan terpal.

“Bekas pemotongan mencemari udara, dan para pekerja sangatlah terganggu melintas menuju PT masing masing,” imbuhnya.

Di lokasi, salah seorang pengawas yang tidak disebut namanya menyampaikan, yang punya 8 orang bang.

“Abang siapa dan dari mana,” tanya balik pengawas tersebut.

“Saya dari media bang,” jawab awak media, seseorang yang memaksa meminta KTA sempat tidak di beri akhirnya diberikan ke temannya malah mau di foto.

Atas tindakan tersebut awak media melarang KTAnya untuk di foto.

“Jangan di foto kalau mau jelas lihat saja di redaksi, disitu lengkap semua dan identitas saya,” kata awak media.

Menurut UU No 32 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta peraturan Menteri Lingkungan hidup No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan , setiap aktivitas cut and fill memegang izin yang sah.

Selain itu, UU No 4 Tahun 2009 mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran terkait aktivitas penambangan tanpa izin dengan ancaman maksimal denda hingga 100 miliar dan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polda Kepri, Polresta Barelang, Dinas Lingkungan Hidup(DLH) kota Batam, dan Ditpam BP Batam belum memberikan statementnya (Bersambung). (Yanto Gultom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *