Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang – Seorang pengedar digerebek polisi dengan barang bukti sabu seberat total 30,81 gram. Tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut berinisial MRA. Pria 24 tahun itu diringkus polisi saat berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang pada Rabu (22/7/2025) lalu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat keseluruhan mencapai 30,81 gram,” terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menyebut, pengungkapan peredaran sabu tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penggerebekan. Berbekal informasi dari masyarakat itulah, Satresnarkoba Polres Malang kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
“Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat 30,81 gram yang diduga kuat hendak diedarkan pelaku,” ujarnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, ini menjadi bukti adanya sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba,” imbuhnya.
Bambang menyebut, jumlah barang bukti sabu yang cukup besar tersebut mengindikasikan adanya jaringan distribusi di wilayah Kabupaten Malang. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk bisa membongkar jaringan lainnya. Penyidik Satresnarkoba masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Barang bukti hasil dari penggerebekan tersebut telah diamankan polisi. Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (*)











