Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Mencuat di Bojonegoro, Aktivitas Disebut Terjadi Terbuka

headline20,274 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Bojonegoro – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Aktivitas yang diduga melibatkan sindikat terorganisir ini disebut berlangsung secara terbuka dan berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, praktik tersebut diduga terjadi di dua SPBU, yakni SPBU 54.621.07 di Jalan Bojonegoro–Ngawi, Desa Dangkep, Kecamatan Kalitidu, serta SPBU 53.621.17 di Jalan Lettu Suyitno, Desa Glendeng.

Di SPBU Kalitidu, mobilitas kendaraan besar disebut cukup tinggi. Truk-truk keluar masuk lokasi pengisian dalam intensitas yang tidak biasa. Sementara di SPBU Glendeng, antrean kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukan penerima BBM subsidi terlihat cukup leluasa melakukan pengisian solar.

Sejumlah kendaraan yang digunakan diduga telah dimodifikasi, mulai dari truk Ragasa, Dyna, hingga Elf, dengan kapasitas tangki yang lebih besar dari standar. Untuk menutupinya, bak kendaraan kerap ditutupi terpal.

“Setiap hari kendaraan itu terlihat bolak-balik. Bahkan ada yang mengantre berkali-kali. Sistem MyPertamina yang seharusnya menjadi alat pengendalian justru diduga disiasati,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (20/12/2025).

Warga menduga solar subsidi yang diperoleh tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan disalurkan kembali ke sektor industri. Solar yang dibeli dengan harga subsidi itu diduga dijual kembali dengan harga non-subsidi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Nama Suntoro dan Surat disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang mengonfirmasi dugaan keterlibatan keduanya.

Kondisi ini dinilai kontras dengan realitas di lapangan, di mana petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil kerap kesulitan mendapatkan solar. Papan informasi bertuliskan “Solar Habis” masih sering dijumpai di sejumlah SPBU.

Publik pun mempertanyakan langkah aparat penegak hukum setempat. Aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut dinilai seharusnya mudah terdeteksi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan solar subsidi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, guna memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *