oleh

19 Oknum Pejabat Terkait Kasus Kas Bon Belum Satupun Jadi Tersangka dan Terdakwa

-daerah-5,049 views

Detik Bhayangkara.com, Pekanbaru- Putusan Mahkamah Agung terkait kasus Kas Bon Kelompok mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Drs. H. Raja Thamsir Rachman, MM menyatakan beberapa halaman di dalam dokumen tersebut, bahwa diantara nama-nama Kas Bon kelompok mantan Bupati Thamsir belum ada yang jadi tersangka maupun terdakwa.

Dikatakan salah seorang aktivis LSM, Mirwan (8/10/2019) bahwa, Kas Bon kelompok mantan Bupati Thamsir Rp45,9 Milyar. Namun baru dikembalikan Rp500 juta. Kuat dugaan dana itu dikembalikan sesuai data Disposisi Thamsir ketika menjabat Bupati Inhu.

”Sementara sisanya Rp45,4 Milyar belum ada pengembalian oleh oknum pejabat 19 orang Kas Bon kelompok mantan Bupati Thamsir,” katanya.

Kasbon Kelompok mantan Bupati Thamsir tersebut Rp45,9 Milyar adalah jumlah kerugian negara dari Kas Bon seluruhnya Rp116 Milyar.

Bukti pengbilan uang era Bupati Thamsir berkuasa hanya cukup tanda terima di atas kertas HVS saja.

“Banyaknya tanda terima uang sebut Mirwan dengan mengatasnamakan Bupati Thamsir saat itu. Namun belum tentu uang tersebut sampai ke tangan Thamsir saat itu,” ungkapnya.

Pengambilan uang dengan Kas Bon di atas kertas HVS tidak melalui dokumen SP2D dan tanpa SPM.

Uang pada saat itu berada dalam berangkas di salah satu ruang di kantor Bupati Inhu pada saat tersebut.

Sampai pada tahun 2017 kata Mirwan, dalam dokumen pemeriksaan BPK perwakilan Riau di Pekanbaru tercatat bahwa Kas Bon kelompok mantan Bupati Thansir tetap dengan jumlah kerugian negara yang belum dikembalikan Rp45,4 Milyar. Dan baru dikembalikan Rp509 juta dari total Rp45,9 Milyar. Kelompok mantan Bupati Thamsir ini baru satu orang Thamsir yang dipenjara. Sementara 19 orangnya masih menghirup udara bebas.

Selain itu paparnya lagi, bahwa selain Kas Bon kelompok mantan Rekanan yang baru dipenjara hanya Raja Iriyanto alias Yan Kadot. Sementara puluhan orang lainya belum pernah jadi tersangka maupun jadi terdakwa

Dua kelompok Kas Bon inilah yang sekarang sedang ditangani KPK atas laporan LSM GPAK bulan Mei 2019 silam.

Kelompok Kas Bon mantan Bupati Thamsir diantarany atas nama Armansyah, Junaidi Rachmad (sekarang Kepala Bappeda Inhu), Julfahmi Adrian, Thaib Amsar, Amsar Thaib, Erawati, Koesmedi Koesen dan sejumlah nama lainnya.

KPK saat ini sebut Mirwan melakukan koordinasi dengan penegak hukum setempat yang pernah menangani kasus Kas Bon Rp116 Milyar ini. Dan KPK juga melakukan supervisi (ambil alih kasus Kas Bon) bagi mereka yang belum dipenjara.

Kelompok yang sedang ditangani KPK yakni dua kelompok Kas Bon. Diantaranya Kas Bon kelompok mantan Bupati Thamsir dan kelompok rekanan.

”kita harap hukum bisa berlaku adil agar mereka dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku agar bisa memberi efek jera,” tutupnya. (Harmaein)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed