oleh

Drs. Lutfi. M : Bangunan Ini Milik Aset Desa, Jangan Kayak Jeruk Makan Jeruk

-daerah-3,293 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri Raya-  Luar biasa, gerak cepat yang dilakukan DPRD Kabupaten Kediri terhadap keluhan masyarakat. Dibawah Ketua Dodik Purwanto, dan kususnya Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, layak diapresiasi.

Hanya dalam hitungan hari saja setelah RDP, Komisi A dibawah koordinator Drs. Lutfi Mahmudianto yang juga Wakil Ketua Komisi A (Partai Nasdem), didampingi bersama Ketut Gautama (Gerindra), Kuswanto (Golkar), Darminto (Demokrat) dan Achmad Saifudin (PDI.P),
melaksanakan sidak ke lapangan terkait akan digusurnya kios di Desa Paron yang merupakan aset desa, Senin (9/12/2019).

Dengan senyum dan sapanya yang khas, Ketua DPD Partai Nasdem tersebut memasuki satu persatu semua kios, dan berdialog dengan semua penjualnya, mendengarkan keluhan dari mereka dan menanyakan aktifitasnya selama jualan dikios tersebut sehariannya.

Usai pelaksanaan Sidak lapangan, Lutfi Mahmudianto menjelaskan pada awak media, bahwa pada hari ini kita bersama anggota Dewan lainnya turun ke lokasi untuk mengecek keberadaan kios yang mau di gusur oleh Satpol PP.

”Dari cerita perangkat desa saat RDP di Komisi A, itu merupakan bangunan aset Desa Paron. Cuma hari ini kami minta pada Pak Matoyib sebagai Kaur Perencanaan dan Pembangunan untuk melengkapi apakah benar ini aset desa. Jadi dari cerita Pak Toyib, kalipun ini yang bangun adalah Desa untuk kepentingan pengairan sawahnya, makanya kita teliti dulu, kita rapatkan lagi,” ucapnya.

Masih menurut Pria berkumis tipis ini, saat pihak desa mengajukan rekomendasi ke PUPR, PUPR tidak memberi rekomendasi karena diatas sungai, padahal menurut pihak Desa, bahwa sungai hanya untuk pengairan sawah diutara desa dan ngalirnya hari sabtu sama minggu, “bebernya.

” Yang jelas bangunan ini adalah aset desa, jangan sampai jeruk makan jeruk, “tambahnya.

Sementara itu Kabid Penegakan Hukum Satpol PP kediri, Titik Mujiastuti menjelaskan, bahwa kami hanya mendampingi DPRD dari Komisi A, dalam rangka cek lokasi kios semi permanen di sebelah gudang Doloq, Paron.

Saat ditanya mengapa Satpol PP begitu getol mau melakukan penggusuran aset Desa, Titik Mujiastuti menjelaskan, nanti biar dibuktikan saja.

”nanti dibicarakan di Komisi, biar Pak Kasatpol yang menjelaskan,” pungkasnya. (Rs’08)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed