oleh

Member MeMiles Resah, Penanganan Kasus yang ditangani oleh Polda Jatim Terkesan Euforia dan Belum Final

-headline-3,137 views

Detik Bhayangkara.com, Jakarta-  MeMiles (PT Kam And Kam) adalah salahsatu bisnis aplikasi yang berkantor pusat di Sunter Jakarta,dan marak diperbincangkan akhir akhir ini viral di Medsos, baik media cetak, elektronik, maupun media lainnya semua membahas tentang status perusahaan dan membernya sejak ditangani/ pengerebekan di kantor pusat PT. Kam And Kam di Jakarta, pada (18 Desember 2019) yang statusnya masih berproses hukum di Polda Jatim hingga saat ini.

Sehingga sebanyak sekitar 270 ribu orang member ditambah beberapa kelompok masyarakat member yang namanya turut pada konsorsium – konsorsium disetiap paket yang ditawarkan manajemen perusahaan.

Dengan cukup banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai member MeMiles sehingga tidak dapat terbendung suara masyarakat sampai juga di DPR RI, sehingga menjadi perhatian khusus bagi Komisi III DPR RI berkunjung langsung ke Polda Jatim, (28/1/2020) guna untuk meyakinkan masyarakat agar tidak perlu khawatir bagaimana nasib dana member memiles yang sampai hari ini masih dibuat gelisah yang berkepanjangan, ibarat MeMiles masih diujung tanduk karena belum ada kepastian hukum bagi membernya.

Hal ini diutarakan oleh salah seorang member (tidak ingin disebut namanya) mengaku aktif di medsos group whatsapp dan group group telegram serta facebook lainnya, mengaku bahwa hampir disemua group sudah terbentuk beberapa group gabungan atau kelompok kelompok Pro dan Kontra, yang lebih meresahkan karena pembahasan sudah tidak mencerminkan nilai budaya Indonesia.

“Saya sangat sayangkan cara penanganan kasus oleh Polda Jatim yang mengakibatkan keresahan banyak orang khususnya masyarakat member memiles karena mereka sesama member sudah diadu juga oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Salahsatunya ada di group telegram “Memiles” yang berjumlah 527an anggota dan salah seorang atasnama akun Somay Bandung sempat mengaku sebagai polisi dan mengirim identitas KTA di Group yang tertera bernama lengkap Saepul Mikdad (Bripda 93010135) Polda Aceh 6013 0106 2875 9400 yang terkesan arogan menakut nakuti para anggota group member, dan selalu berstatement mengadu domba para member bahkan mengancam sekaligus mengarahkan dengan kesan memaksa kepada anggota group/ member untuk segera melapor dengan mengisi formulir pengaduan ke Polda Jatim, (sambil mengirim format Form nya berulang kali).

”Sementara disisi lain para Pro memiles malah menghimbau member untuk tidak melakukan tindakan tersebut jika tidak merasa dirugikan perusahaan, karena itu formulir pengaduan yang dirugikan saja, sesuai formatnya sehingga (sambungnya) terjadi komunikasi di group group medsos yang kurang sehat. Inikah yang dikatakan Pengayom masyarakat yang terkesan memaksa?” tuturnya.

Kasus MeMiles memang menjadi kontropersi karena sampai hari ini belum ada kepastian hukum dan simpang siur beritanya di kalangan member dan masyarakat umum.

Rapat Kerja Komisi lll DPR RI bersama Kapolri dan para petinggi lainnya termasuk salahsatunya Kapolda Jatim yang dilaksanakan hari ini Kamis, 30 Januari 2020, Komisi lll DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Kapolri membahas rencana kerja tahun 2020.

Disela sela Raker, Komisi III DPR RI meminta tanggapan sekaligus memberi kesempatan kepada Kapolda Jatim untuk mengutarakan tanggapannya terkait perkembangan kasus memiles yang saat ini ditangani dan merak diberitakan serta diperbincangkan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol, Luki Hermawan mengaku sejak Desember akan terus bekerja mencari dan mengumpulkan aset – aset perusahaan guna penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya kasus tersebut Kami tangani karena ada indikasi Perusahaan ini yang rencananya di akhir tahun akan ditutup dan pindah ke Vietnam dari situlah kami cepat melakukan penyegelan dan diawal Januari melakukan pres realease di Polda Jatim.

“Dari situlah kami terus saat ini per hari ini, kami sudah menyita 136 eM yang diawal 122 dan Insya Allah masih ada beberapa aset benda bergerak, mobil mobil yang kami akan terus bergerak melakukan penyitaan dan kami akan serahkan nantinya sesuai aturan, nanti apakah ini dikembalikan atau bagaimana nanti pengadilan lah yang akan menentukan,” ungkap Kapolda Jatim.

Ketua Komisi III meminta waktu kepada Kabag Reskrim dan Kejaksaan terkait beberapa kasus yang ditangani Pihak Penyidik oknum Polri yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat, sebaiknya akan dibahas lebih serius agar setiap kasus bisa ditangani secara profesional, lugas, singkat, padat, dan jelas, dan khusus di waktu lain mungkin besok atau lusa akan disepakati bersama untuk bahas mengadakan rapat khusus tentang hal tersebut.

“Saya tahu suasana kebatinan dari seluruh anggota komisi III terkait kasus kasus yang disebutkan tadi, kasus besar,” katanya.

Lanjutnya, untuk memuaskan sehingga tidak terus bertanya tanya, komisi III memiliki Panja Pengadilan Hukum, saya menyarankan kita jadwalkan nanti satu hari sebelum reses untuk memanggil kabag Reskrim Jampidsus, dan pihak terkait supaya kita menggelar rapat tertutup semacam satu gelar perkara, sehingga kita tau betul kasus kasus ini sejauh mana, karena kalau kita bahas di Raker ini terlalu singkat waktunya,” ucap Ketua Komisi III DPR RI.

Sementara Kapolri,  Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si juga sedikit menyinggung terkait pemanggilan pemeriksaan kasus memiles oleh Polda Jatim terkait pemanggilan Mulan Jamila, itu akan kami beri masukan ke penyidik agar tidak terlalu ramai.

“Insya Allah nanti saya sampaikan kepada Kapolda Jatim tentang pemanggilan Mulan Jamila dilihat dulu asas manfaat dan mudaratnya, memang karena artis mungkin ini pak jadi bagus kalo manggil biasa biasa saja supaya tidak terlalu buming”jelasnya.

Lanjutnya, tentang restorative justice terkait penyidikan memang kadang – kadang penyidik di Polres Polres, di Polda Polda ini kadang kadang dia terlalu euforia padahal itu membuat tidak bagus, tidak elok untuk dijadikan pemberitaan, Ini mungkin merupakan obat bagi saya dan Institusi untuk lebih berbenah dan memperbaiki diri” tutur Kapolri sambil tersenyum, Kamis (30 Januari 2020). (db.AMR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed