Pj Sekda Kolaka Timur Pimpin Rapat Konsultasi Publik ll Penyusunan KLHS, RPJMD Tahun 2021-2026

daerah12,695 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim –  Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Dalam Sambutannya Sekda Andi Muh Iqbal, S.STP, MSi mengatakan, terkait dengan konsultasi Publik yang kedua meminta masukan kepada kita semua pengusaha dan asosiasi dan pemerintah bagaimana dokumen kita ini bisa berjalan dengan baik RPJMD sudah berjalan tinggal KLHS untuk RPJMD saya dan kepala bapeda litban koordinasi ke Jakarta terkait dengan dokumen-dokumen kita kedepan nanti.

“Kemarin saya dengan Bupati dan Ketua DPRD Kolaka Timur kemungkinan juli nanti kita adakan pertemuan terkait visi misi kita sama target-target penyusuaian terkait visi misi Bupati, misalkan Dinas PU kita berikan anggaran berapa sehingga bisa menyelesaikan targetnya nanti seperti apa dan Kadis Pariwisata tergetnya dimana, ini nanti terkaitannya satu rentetan kita juga berharap Kepala Dinas Bapeda, OPD mari kita membantu terkait data dan kemarin saya bertemu dari pihak-pihak diluar kita susah mendapatkan data, saya mengharapkan kepada OPD membantu mensukseskan kegiatan ini demi untuk daerah kita ini,” paparnya.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 16 UU 32/2009, dokumen KLHS ditujukan untuk memuat kajian antara lain:
a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan.
b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup.
c) kinerja layanan/jasa ekosistem.
d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam.
e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, dan
f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Lanjut Iqbal, Hal-hal ini kita sama-sama menyaksikan apa yang disampaikan tim dari UNHALU, masukan saran kita berikan, kenapa OPD yang diundang karena OPD ini yang paling paham dan tau situasi apa yang terjadi baik diinternal kantornya maupun diluar, kita 2013 sudah sama-sama disini pahamlah dan saya minta bapak ibu kita sama-sama memberikan saran dan masukan sebelum dokumen ini resmi.

Untuk diketahui bahwa pembuatan KLHS menjadi wajib dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15, Ayat 1).

Penyusunan KLHS pun harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.(@nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *