oleh

Ambyar…Sidang Gugatan ke-2 “Wong Cilik” Lawan Perusahaan Raksasa PT. Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam, Tbk Kediri Berlangsung Seru..

-headline-12,063 views

Detik Bhayangkara,com, Kediri – Sidang kedua gugatan warga di tiga kecamatan terdampak bandara Dhoho Kediri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pemohon berlangsung seru, Selasa (14/12/2021) pagi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim yang mulia M. Fahmi Hary Nugroho, S.H, M.H dengan anggota majelis hakim Khuraisihab, S.H, M.H, dan Iwan Setiawan DC, S.H menghadirkan dua orang saksi dari pemohon dan tambahan bukti-bukti.

Usai persidangan M. Fahmi Hari Nugroho, S.H, M.H mengatakan, bahwa hari ini kami melaksanakam persidangan sebanyak 8 perkara.

“Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri hari ini kami melakukan persidangan sebanyak 8 perkara. Pemohonnya kan ada yang satu berkas ada yang satu, ada yang dua dan ada juga yang enam berkas. Jadi hari saja kami melaksanakan persidangan sebanyak delapan perkara,” ucapnya.

Lanjut Hakim yang juga menjabat humas PN Ngasem Kediri menerangkan, sidang hari ini terkait perkara gugatan ke ATR BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur dan PT. Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam, Tbk Kantor unit 1.

“BPN menjadi tergugat itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3 tahun 2016 memang BPN itu harus dijadikan pihak sebagai termohon. Disitu kan BPN sebagai panitia pembebasan lahan bandara, kan harus dilibatkan pihak BPN. Jadi ini BPN sebagai termohon satu yakni BPN dan termohon Kedua PT. Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam, Tbk Kantor unit 1,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim Yang Mulia, M.Fahmi Hary Nugroho, S.H, M.H. Sidang Dilanjutkan pada, Rabu (15/12/2021)

Masih menurut M. Fahmi Hary Nugroho, S.H, M.H yang dikenal santun menjelaskan, sidang kedua hari ini kami memeriksa saksi dari pemohon sebanyak dua orang saksi, kemudian juga bukti-bukti surat dari pemohon dan termohon.

“Untuk persidangan besuk hari Rabu (15/12/2021) lanjut masih sidang pembuktian saksi dari pemohon dan tambahan bukti surat. Tadi katanya pemohon akan menambah saksi begitu juga dari pihak termohon juga akan menambah saksinya,” tegasnya

Saat ditanya kemungkinan putusan persidangan, Pria yang juga sedaerah dengan Presiden Joko Widodo yakni Solo menerangkan, kita melihat dulu…!!! Lah kalau kita melihat dijadwal putusannya pada Minggu depan, karena ini perkara putusannya harus selesai dalam waktu 30 hari sejak direkgister.

“Jadi ini nanti paling lambat tanggal 28/12/2021. Kalau saya hitung ada yang tanggal 28/12/2021 atau 29/12/2021 ini harus sudah putus,” bebernya.

Sementara itu Nurul Anis (38) warga Dusun Bedrek Desa / Kecamatan Ngrogol salah satu pemohon usai sidang menjelaskan pada para awak media, sidang hari ini kami menghadirkan para saksi.

“Dengan adanya saksi tersebut insyaallah akan bisa menambah gimana ya…..!!!.Kan itu sudah tertuang dipermohonam kami kan alasan-alasan dari kami semua mengapa kami tidak mau melepas lahan kami. Itu kan harga pada tahun 2017 yaitu berharap bisa untuk menguatkan kami termasuk adanya konsinasi-konsinasi. Itu adalah fakta lho…kan tadi ada yang mengalami sendiri seperti itu dia sangat ketakutan akhirnya sakit-sakitan sehingga dia mau melepas. Jadi mereka itu melepaskan lahannya karena sangat terpaksa,” ucapnya.

Nurul Anis (38) Pemohon, Warga Dusun Bedrek Desa / Kec. Ngrogol Kab.Kediri. Tahun 2019 Banyak Sekali Orang Yang Pakai Sepatu Mendatangi Warga Terdampak Bandara

Lanjut Anis, pada tahun 2019 itu sangat banyak sekali orang bersepatu dengan macam-macam warna baju. Mereka itu memang tidak mengancam kami dengan senjata atau apapun tapi ini kan pembebasan kan…!!! Kalau kita terus diserang dengan harga otomatis kita kan takut. Kalau konsinasi di Pengadilan uang itu akan berkurang sebesar 10 persen …nah…tadi kan kesaksiannya kami kan seperti itu… “Lah lak wong ndeso Lo pak..lha awake Dewe wis digusur” (lha kalau orang desa Lo pak..lha kita sendiri sudah digusur, red) terus malah hilang uangnya.

Alhamdulillah ini kami bersebelas masih diberi kekuatan ya mudah-mudahan perjuangan kami ada hasilnya,” terangnya.

“Sesuai dengan permohonan kami warga terdampak, kami minta tiga ribu (3 juta) per meter persegi untuk harga tanahnya saja sedang untuk bangunan fisiknya fleksibelah kami. kemarin yang dari apraisel kami yang berita tanggal 18 (Kamis) di SMPN Grogol 3, kemarin itu hasil apraisel bangunan saya secara pribadi sudah menerima tapi yang saya tidak terima adalah harga tanah. Kami itu dihitung diglobal…!!! Kalau dihitung-hitung sendiri itu sekitar 16 juta per RU (14 M2). Jadi itu tadi saksi yang kami hadirkan adalah Ibu Mujiyati warga dari Dusun Bedrek yang melepas rumah dan lahannya pada tahun 2019 dengan terpaksa itu,” tegas Anis.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum (PH) dari termohon (PT. Perusahaan Rokok Tjap Gudang Garam, Tbk Kediri) Rini, S.H saat dimintai tanggapan terkait keterangan dari saksi pemohon tentang adanya orang-orang yang pakai sepatu-sepatu menjawab singkat, “tidak tahu”.

“Saya nggak ngerti.. itu kan saksi dari sana (pemohon) kalau saya yang berkomentar kan keliru…!!!! Kalau sidang hari kita ya jalani sesuai prosedur saja. Saat ditanya adanya keterangan saksi dari pemohon yang mengatakan adanya banyak orang yang memakai sepatu termasuk oknum ASN (Camat) yang ikutan datang, Rini, S.H menjawab singkat, “saya tidak tahu pak” (bersambung). (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed