oleh

Perusahaan PT. Bina Agro Berkembang Lestari diduga Caplok Lahan Masyarakat Desa Sungai Terus Kubu Raya, dan diduga Mantan Oknum Kades Terlibat

-headline-11,834 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Kubu Raya – Marsalim menjelaskan Berawal dari Tranmigrasi pada tahun 1983 di Desa Sungai Terus Kubu Raya, kami merasa damai berdampingan dan tidak pernah adanya pencaplokan lahan-lahan masyarakat disini kata Mursalim,

”Sejak masuknya Perusahaan Sawit di Kalbar khususnya kabupaten kubu Raya ini, barulah lahan-lahan tanah pertanian kami semuanya dicaplok oleh perusahaan sawit PT. Bina Argo Berkembang Lestari (BABL) dengan dugaan bermain dengan oknum aparat desa, oknum BPN dan instansi -instansi yang terkait,” jelas Marsalim kepada Awak media, Minggu ( 19/12/2021).

Durmin menjelaskan, kronologis kejadian lahan Masyarakat Desa Sungai Terus berawal dari keterlibatan oknum Kades Kubu, Ridwansyah, SH alias Atong ketika pada waktu masih menjadi Kades ( sekarang pensiun), yang diduga sudah bermain dengan Perusahaan sawit PT. BABL, hingga lahan kami dicaplok Perusahaan tersebut.

Fakta Kronologis Kejadian

Menurut Durmin dan Kawan-kawan, Bahwa warga masyarakat Dusun Sungai Terus sudah hidup dan menetap ditempat tersebut bertahun-tahun lamanya, dan untuk melangsungkan kehidupannya warga masyarakat menggarap/ mengolah lahan tersebut dengan bercocok tanam padi, palawija, menanam pohon pisang, kelapa,
cempedak, nangka, nanas, dan lain-lainnya, dari hasil olah tanaman tersebut warga masyarakat dapat mempertahankan, melanjutkan, dan mengembangkan kehidupannya sehari-hari dengan aman, tenteram, dan damai tanpa adanya hambatan, gangguan, tantangan, dan ancaman yang begitu berarti dan serius.

Bahwa secara kenyataan social (de facto) lahan tersebut benar-benar
difungsikan, digarap atau dikelola oleh warga Masyarakat untuk bercocok tanam guna memenuhi tuntutan kebutuhan hidup dengan cara : menanam padi, palawija, pisang, dan tanaman-tanaman menahun
lainnya seperti pohon kelapa, pohon cempedak, pohon nangka, yang
benilai ekonomis sebagai penunjang tanaman padi, jagung, kacang,
sayur-sayuran. Hal ini sangat relevan dengan azas dan sifat hukum
pertanahan/ agrarian yang berlaku di Negara Kita UU RI Nomor 5 tahun
1960 tentang ketentuan-ketentuan pokok hukum Agraria Indonesia. Dan
secara fisik dapat kami sebutkan luas lahan yang telah dikuasai oleh
pihak Perusahaan perkebunan sawit
swasta PT. BABL yang beralamat di Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya 1 175 Ha (seratus tujuh puluh lima ) hektare dengan jumlah Penggarap 58 KK ( lima puluh delapan) Kepala Keluarga
berbatasan dengan : Sebelah Timur: Lahan perkebunan sawit PT. INCIKO Sebelah Barat: Desa Sungai Terus Sebelah Utara : Sungai Kapuas Desa Terentang Sebelah Selatan : Hutan Negara

”Bahwa ke-58 Orang pemegang hak garap dan SPT (lima puluh delapan) Orang adalah benar-benar warga Masyarakat Sungai Terus Desa Kubu Kecamatan Kubu Kab. Kubu Raya, semaksimal mungkin juga sudah berusaha untuk mensertifikatkan lahan garapan tersebut, dengan cara mengurus Surat Garap kepada Pemerintahan Desa/ Kepala Desa Sungai Terus dan hasilnya pada tahun 2003 Pemerintahan Desa/ Kepala Desa Sungai Terus telah menerbitkan Surat Keterangan yang intinya menerangkan : Bahwa lahan seluas 175 Ha ( seratus tujuh puluh tiga hektar are ) benar-benar lahan garapan warga Masyarakat Sungai Terus Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya ( photo copy Surat keterangan terlampir),” terangnya.

Bahwa sekitar tahun 2013, perusahaan perkebunan sawit swasta yang bernama PT. BABL tiba dan menginjakkan kaki serta mengembangkan dirinya di Desa Sungai Terus Desa Kubu Kecamatan kubu Kab. Kubu Raya. Situasi dan kondisi yang dulunya aman tentram dan damai, mulai berubah menjadi kurang kondusif. Tanah-tanah garapan warga Masyarakat Desa Sungai Terus Kecamatan Kubu seluas + 175 Ha (seratus tujuh puluh tiga ) Ha perlahan-lahan digusur/ diratakan dengan mesin-mesin alat berat ( buldhozer dan
exchavator).

”Hamparan pertanian padi, palawija, batang batang pohon kelapa, kopi, nangka, cempedak, pisang, jagung, padi menjadi rata dengan tanah datar tanpa adanya ganti rugi lahan dan GRTT ( ganti rugi tanaman tumbuh) yang diterima langsung oleh warga Masyarakat,” ucapnya.

Bahwa kami, sebagai warga Masyarakat sangat tidak menerima tindakan/perbuatan sewenang-wenang dari pihak perusahaan perkebunan sawit swasta PT. BABL yang tanpa didahului adanya silaturrahmi ( sosialisasi) tentang program-program kerja dan rencana kerja ( visi dan misi ) jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang kepada warga Masyarakat Desa Sungai Terus Kec. Kubu Kab. Kubu Raya sesuai dengan dasar, azas, tujuan, prinsip, dan landasan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Bahwa kami merasakan sangat dirugikan secara lahir bathin, atas tindakan/perbuatan pihak Perusahaan perkebunan sawit swasta PT. BABL Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, yang secara melawan hukum telah menggusur dan merusak tanaman diatas lahan hak-hak garap kami sebagai warga masyarakat Desa Sungai Terus Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, tanpa adanya sosialisasi rencana dan program kerja ( visi misi ) Perusahaan Perkebunan Sawit yang jelas/ transparan dan Ganti kerugian Lahan serta Tanaman Tumbuh milik warga Masyarakat Desa Sungai Terus Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya yang menurut hemat kami sangat bertentangan dengan UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Perkebunan.

Bahwa kami menduga, adanya perbuatan/ tindakan pihak Perusahaan perkebunan sawit swasta PT. BINA AGRO BERKEMBANG LESTARI (BABL) Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, yang secara sewenang-wenang menggusur dan merusak lahan garapan kami dan dijadikan objek Usaha perkebunan Sawit, tidak terlepas dari perbuatan pejabat Kepala Desa Kubu ( Ridwansyah,SH alias Ayong)yang secara sewenang-wenang menyalahgunakan kekuasaannya/ jabatannya mencabut SPT ( Surat Pernyataan Tanah) warga masyarakat sebanyak 58 KK ( photocopy terlampir) melalui Surat Keputusannya nomor: 594/145/Pem Tanggal 13 Januari 2014 (photo copy terlampir).

Bahwa dengan adanya kerjasama antara Kepala Desa Kubu Ridwansyah,SH alias Atong ) dengan pihak perusahaan perkebunar sawit PT. BABL untuk membatalkan 58 ( lima puluh delapan) SPT warga masyarakat Sungai Terus Desa Kubu dengan luas lahan + 175 ha tersebut kemudian saat ini dikuasai oleh pihak PT. BABL sebagai lahan usaha perkebunan sawit, kami menduga telah terjadi perbuatan/tindakan Koorporasi Korupsi antara Kepala Desa Kubu dengan pihak PT. BABL, dengan mengorbankan kepentingan warga masyarakat, dan kepentingan Negara (agraria /pertanahan Nasional). Dan sebuah pertanyaan besar buat kami warga masyarakat Sungai Terus Desa Kubu para pemegang SPT dan surat garap adalah “ berapa besar upah yang diterima oleh Kepala Desa Kubu untuk mencabut/ membatalkan ke 58 SPT tersebut dari pihak perusahan perkebunan sawit PT. BABL ? hingga tega-teganya mengorbankan warga masyarakat kecil seperti kami ini”. Dan
apakah mungkin Kepala Desa Kubu tidak mendapat upah untuk membatalkan/ mencabut 58 SPT warga masyarakat Sungai terus Desa Kubu.

“Bahwa sesuai dengan kronologis kami ceritakan tersebut, kami sangat mengharapkan bantuan Bapak agar melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang nyata-nyata telah mempermainkan hak azasi hidup kami sebagai warga masyarakat dan warga Negara Indonesia berazaskan hukum,” harapnya.

Lanjut Durmin menjelaskan, bahwa Kami warga Masyarakat Desa Sengai Terus Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, pernah mendapat kan surat pembatalansemua surat SPT sebanyak 58 SPT yang dibuat Kades Ridwansyah, SH (Atong), sedangkan ke 58 surat SPT tersebut diserahkan nya kepada perusahan PT BABL dalam membuka lahan sawit tersebut, menurutnya ada apakah dengan Kades pada waktu itu.

Di pihak yang sama Sobirin, juga menjelaskan bahwa mereka, mengenai lahan garapan mereka yang diambil oleh perusahaan sawit BABL, dan mereka pernah mediasi bersama direktur PT . BABL pak Oni dan kawan-kawan, kita bersama meting dikantor nya mengenai sengketa lahan masyarakat yang telah dicaplok PT BABL yang sampai saat ini belum dielkan( dibayar) perusahaan kepada masyarakat.

“Harapan kami masyarakat kala itu meminta kepada pihak perusahaan yang sudah mencaplok lahan kami seluas 175 Hektar, dan dari 175 hektar tersebut yang sudah di jadikan surat SPT nya ada 58 SPT , dari kami yang mewakili masyarakat sungai terus pada saat ikut rapat dikantor PT BABL dipontianak, meminta untuk membayar lahan tersebut dengan persatu hektar nya Rp.12 juta. Dan pada waktu rapat meting tersebut pihak dari perusahaan PT BABL ,belum biasa memberikan jawaban/gambarannya akan harga yang kami ajukan per hektarnya ke perusahaan PT BABL tersebut,” kata Sobirin.

Lanjut Sobirin, setelah kurang lebih tiga hari rapat meting pada saat dikantor perusahaan PT BABL dipontianak mereka Sobirin dan kawan-kawan dapat informasi dari pihak perusahan PT BABL mengeluarkan surat lewat tangan masyarakat, dan masyarakat tersebut mempertanyakan kepada Sobirin tentang pembayaran ganti rugi lahan mereka dari perusahaan PT BABL yang sudah dibayar sebesar 7 juta per hektare.

”Kami bingung, menurut Sobirin bahwa dirinya dan pengurus yang lainnya seakan-akan sudah diadu domba kepada masyarakat oleh pihak perusahaan PT BABL, dan surat dari perusahaan PT BABL yang sudah dikeluarkan oleh TU perusahaan tersebut yang belum ditanda tangani oleh pihak perusahaanpun kami Ambil dan disimpan untuk jadikan bukti, menurut Sobirin ia juga Pernah membicarakan soal mengenai lahan tanah oleh PT.BAL kepada Pak Kades Rabuansyah ( Boy ) tapi sampai saat ini juga tidak kabar beritanya,” tuturnya.

Menurut Sohibin selaku Kaur Desa Sungai Terus dan Mantan Kadus Desa Sungai Terus, yang ikut hadir dalam rapat musyawarah di rumah Pak Durmin, dalam Prihal yang sama seperti yang dijelaskan oleh bapak-bapak yang hadir di rumah pak Durmin, seperti Pak Marsalim, Pak Sobirin, pak Saprudin, dan Pak Safrudin mantan Dusun Purwosuci, serta yang lainnya juga.

Kaur desa sungai terus, sangat mengharapkan agar hak dari warisan masyarakat Desa sungai terus bisa diselesaikan, dimana kami mengali permasalahan tersebut sejak tahun 2012 sampai Sekaran ditahun 2021 bel terselesaikan. Yang mana permasalahan nya berasal dari Perusahaan itu sendiri yang mungkin tidak mau memberikan hak pada masyarakat kami disini, jadi untuk itu bagi pihak perusahaan terutama kami berharap untuk bisa menyelesaikan dari pada tanah kami, jadi tolong janganlah Hak-hak kami ini disia-siakan, Hak-hak kami janganlah diabaikan.

Sohibin menjelaskan, karena kami datang datang disini bukanlah kehendak angin sampai disini, kami duduk kan disini dengan dasar hukum, kami didudukan disini oleh Pemerintah pusat. Dan Hak-hak juga jangan sampai dihilangkan begitu saja oleh sebab akibat dua perusahaan yang tidak bertanggung jawab, dan itu harapan kami.

”Jika hal itu tersebut tidak bisa ditempuh dengan baik-baik, maka kamipun akan melanjutkan hal ini kepada pihak ke Jaksaan ,sehingga Hak-hak kami ini didapat kembali baik itu berupa dengan pembayaran atau tanah kami ambil kembali, karena itu Hak kami,” pungkas Sohibin Kaur Desa Sungai Terus. ( Zulkifli )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed