AJB dan Serah Terima Bangunan Telah Terlaksana, Pengadilan Negeri Kota Bogor Mulai Sidang Mediasi Bukit Mekar Wangi

daerah13,511 views

Detik Bhayangkara.com, Bogor – Pengadilan Negeri Kota Bogor telah memulai sidang terkait Gugatan Wanprestasi oleh konsumen Perumahan Bukit Mekar Wangi terhadap PT Manakib Rezeki, pada Rabu (19/1/2022). Tuntutan penggugat yaitu meminta penyerahan akta jual beli dan ganti rugi atas keterlambatan proses unit rumah.

Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Bogor oleh Muhamad Sugih Prakarsa, Cerlly Maurina, dan Rahmat Taufik selaku konsumen unit rumah Bukit Mekar Wangi yang menggugat Bukit Mekar Wangi melalui kuasa hukumnya HartaKa & Co. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiurmaida Hotmauli dengan perkara No 214 terkait Gugatan Wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki yang diikuti kuasa hukum penggugat dari HartaKa & Co serta Trimurti Law Office selaku kuasa hukum pihak tergugat.

Penggugat merasa perjanjian pada tahun 2018-2019 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak diduga terjadi Wanprestasi dan kepengurusan administrasi atas hak rumah yang dibangun melalui kesepakatan dengan pihak PT Manakib Rezeki. Disamping itu terkait penyerahan legal standing objek yang dibeli oleh Penggugat merasa sampai saat ini belum terpenuhi sama sekali.

Kuasa hukum PT Manakib Rezeki, Susanto Hutama dari Trimurti Law Office mengatakan, hasil dari persidangan ini yaitu pemeriksaan identitas kuasa hukum. Namun, penggugat prinsipal dan tergugat prinsipal tidak hadir.

“Berkaitan para prinsipal tergugat dan penggugat tidak hadir, maka sidang ditunda satu pekan hingga Rabu mendatang dan masih dalam agenda mediasi,” ucap Susanto.

Susanto menyampaikan, bahwa Penggugat merupakan konsumen yang membeli unit rumah melalui fasilitas kredit pembiayaan KPR unit rumah di Bank BTN dan Indomobil Finance, dan telah dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli berdasarkan informasi dari Notaris serta serah terima unit rumah melalui prosedur dan mekanisme yang sah. Sertifikat akan diterima penggugat langsung dari BTN dan Indomobil Finance bilamana penggugat sudah melunasi angsuran pembayaran kreditnya kepada BTN dan Indomobil Finance. Penggugat juga telah melakukan serah terima bangunan dan menempati bangunan tersebut saat ini.

“Penandatanganan AJB sudah dilaksanakan merupakan bukti legalitas yang valid, jadi menurut Kami proses jual belinya sudah clear, karena sertifikatnya sudah ada di Bank BTN dan Indomobil Finance. Jika sudah ada akta jual beli, otomatis sudah ada peralihan hak, sekaligus sudah balik nama atas nama debitur dalam hal ini penggugat,” jelasnya. ( A/A )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *