oleh

Kasi Inteljen Kejari Kab. Malang Belum Bisa Lanjutkan…!!! Terkait Dugaan Mafia Tanah Raib di Desa Wadung, Diduga BPN Kab. Malang Tutup Mata !!!

-headline-12,225 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Terkait dugaan mafia tanah milik ahli waris Ta’ ib Kardi Leter C. 194 persil 78 kelas S.II luas 10.105 M2 yang tanahnya amblas raib masih kurang alat bukti dari APH Kejari Kepanjen Kab. Malang, Sementara BPN kab. Malang terkesan pembiaran dan tutup mata, serta tidak ada jawaban yang pasti terkait terbitnya SHM atas nama ( A ) dan ( T ) dasarnya Leter C 641 persil 78 kelas S.I dan S. III atas nama B. Kapti

Kasi Intelijen Kito SH mengungkapkan, bahwa perkara Sengketa waris yang di klaim oleh Ahli waris Ta’ib Kardi dasar leter C 194 persil 78 kelas S. II luas 10.105 m2 yang ada di Desa Wadung Kec. Pakisaji sudah kita lidik, dan kita turun ke lapangan, Jum’at ( 18 / 02 / 2022 ).

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Kepanjen Kab. Malang, Kito, SH menegaskan, perkara tersebut masih kurang alat bukti yang cukup, kita sepakat dengan team untuk tidak bisa melanjutkan penyidikan perkara.

“Kita tidak bisa melanjutkan perkara Sengketa waris yang di klaim ahli waris Ta’ib Kardi luas 10.105 M2 di Desa Wadung, sudah kita pelajari dan hampir menemukan alat bukti tapi sayangnya Leter C di Desa Wadung hilang, dan karena termasuk HUKUM PRIVAT kategori Hukum Perdata ya sebaiknya di gugat melalui peradilan, jadi bukan kategori Hukum Publik diantaranya Hukum Pidana, ini bukan ranah Pidana sebaiknya di gugat ke peradilan saja,” ucap Kito

Berdasarkan sumber yang di himpun awak media Detik Bhayangkara.com tentang Hukum Privat dan Hukum Publik membeberkan apa itu Hukum Privat dan Hukum Publik ialah :

Hukum Privat ialah : hukum yang mengatur antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

Contoh Hukum Privat : Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama.

Sedangkan Hukum Publik ialah : Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan perseorangan dan atau mengatur kepentingan umum, oleh karenanya Hukum Privat bisa di sebut Hukum Negara.

Contoh Hukum Publik ialah : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pidana, Hukum Peradilan Agama.

Akhiyak yang merupakan salah seorang ahli waris Ta’ib Kardi saat di wawancara awak media Detik Bhayangkara.com mengatakan, dalam perkara kasus yang terjadi sengketa tanah hak atas tanah milik ahli waris Ta’ ib Kardi dengan Leter C. 194 persil 78 kelas S.II luas 10. 105 M2 di Desa Wadung Kecamatan Pakisaji ini di kuasai orang lain dengan bekal Leter C 641 kelas S. I dan S. III atas nama B. Kapti dan herannya !!? terbit SHM dari BPN Kab Malang atas nama ( A ) dan ( T ) kok bisa terbit dan beda objek tanah.

“Ini jelas tidak nyambung dan beda objek, sesuai buku kerawangan Desa Wadung, peta bidang / blok Desa dan Leter Asli 194 Persil 78 kelas S.II luas 10.105 M2 dan sudah di buat surat Keterangan Desa dari Kepala Desa Wadung Suhardi dan Camat Pakisaji Indra menegaskan, bahwa tidak pernah di jual belikan atau di pindah tangankan ke pihak manapun,” ungkap Akhiyak

Akhiyak berharap ke Pemerintah Negara Indonesia, mohon kiranya agar bapak Aparat Penegak Hukum ( APH ) bisa memberi pelayanan dan kepastian hukum dan manfaat hukum pintanya Mafia Tanah bisa segera di temukan dan di adili sesuai hukum yang berlaku dan yang Benar tolong di benarkan dan yang Salah di salahkan, agar supaya kami rakyat kecil yang terdholimi bisa mendapatkan hak-hak atas tanah kami, warisan dari orang tua kami Ta’ ib Kardi yang saat ini di kuasai orang lain bisa kembali lagi menjadi hak milik kami.

“Kami atas nama ahli waris Ta’ ib Kardi ( Akhiyak ) sangat berterima kasih, jika Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Kabupaten Malang bisa membantu kami untuk bisa kembali tanah kami yang luasnya 10. 105 M2 ini ke para ahli waris sah,” katanya.

Di tempat terpisah Kasi Sengketa BPN Kab. Malang, Heny saat dihubungi melalui ponselnya oleh awak media Detik Bhayangkara.com terkait di terbitkan SHM oleh BPN Kab Malang atas nama Inisial A dan T dan warkah, jawabnya dilimpahkan ke Bu Retno yang berkewenangan.

“Saya sudah akan pensiun, hubungi Bu Lina saja,” jawab Bu Retno, (8/2/2022)

Sementara Lina saat di hubungi melimpahkan kasus tersebut ke Kasi Sengketa, Heny

“itu bukan wewenang saya, ke Bu Heny saja,” jelas Lina.

Hingga berita ini tayangkan, Kasi Sengketa BPN Kab. Malang, Heny saat dihubungi kembali oleh awak media melalui ponselnya, diam seribu bahasa, tidak ada jawaban terkesan pembiaran dan tutup mata. (Zak)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed