Detik Bhayangkara.com, Malang – Sindikat pengedar barang haram / narkoba yang berperan sebagai kurir kembali dibekuk Satresnarkoba Polresta Malang yang berkolaborasi dengan BNN Kota Malang. Barang haram seberat 9,2 kg yang akan didistribusikan oleh PT (32) berhasil diamankan kepolisian, hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat press release di halaman depan Polresta pada, Rabu (23/03/2022)
Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto hadir juga dalam press rillie tersebut.
“PT (32) yang berasal dari Sumbermanjing Wetan ini dibekuk di rumahnya pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 23.00 wib. Pria yang kesehariannya sebagai seorang karyawan swasta ini tidak bisa melawan saat penangkapan,” kata Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si yang akrap disapa Buher.
Menurutnya, tersangka PT merupakan pengembangan dari kasus MRZ yang telah lebih dulu diamankan pihak berwajib pada tanggal 5 Maret di daerah Kedungkandang. MRZ didapati membawa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 16,06 gram.

Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., mengembangkan kasus penangkapan MRZ hingga berhasil meringkus tersangka PT yang merupakan kurir narkoba kelas kakap. Dalam penangkapan PT, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,7 kilogram shabu, 6,5 kilogram ganja, dua unit handphone, satu kardus air mineral dan satu kardus elektrik spray gun.
“Tersangka PT (32) ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial BG yang saat ini berstatus DPO, yang sudah mulai beraksi sejak bulan Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 secara bertahap,” jelas Kombes Buher dalam press release.
Tersangka PT dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda sekitar delapan ratus juta hingga delapan miliar ditambah sepertiga.
“Dari upaya pemutusan peredaran barang haram jenis sabu dan ganja dengan total seberat 9,2 kilogram oleh tersangka PT, artinya Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang bersinergi dan berkolaborasi dengan BNN Kota Malang berhasil menyelamatkan sekitar enam belas ribu lima ratus jiwa dari bahaya peredaran narkoba yang mengancam,” tandasnya. (Hana)












