Satresnarkoba Polres Sanggau Ciduk Dua Pemilik Narkoba di Kamar Hotel

Kriminal12,346 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Sanggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua orang yang diduga pemilik 5 paket sabu, penangkapan tersangka di Kamar Nomor 204 Penginapan Green 2 yang beralamat di Desa Sosok Kecamatan. Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

Hal ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring,S.H., saat menggelar konferensi pers di Ruang Satres Narkoba Polres Sanggau, Kamis (07/04/2022).
Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring,S.H., dan tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba didampingi PS. Kasubbag Humas Bagops Polres Sanggau IPTU Keken Sukendar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau menerangkan kejadian Pertama, sesuai Laporan Polisi No : LP/A/133/IV/2022 SPKT.Satres Narkoba/Polres Sanggau/Polda Kalbar, tanggal 5 April 2022. Pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 22.30 wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama dengan inisial RE Als J Bin I (Alm), Adapun penangkapan tersebut terjadi di Kamar Nomor 204 Penginapan Green 2 Yang beralamat di Desa Sosok Kecamatan. Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

“Kejadian berawal dari kegiatan Satnarkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan di Daerah Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau-Kalbar.
Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 22.30 wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama dengan inisial RE Alias J,” terangnya.

Adapun penangkapan tersebut terjadi di Kamar Nomor 204 Penginapan Green 2 yang beralamat di Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Pada saat penangkapan serta pengeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan BRT warna coklat,” jelasnya.

Barang tesebut ditemukan petugas di topi jendela kamar Nomor 204 Penginapan Green 2 yang Sdr. RE Als J tempati, dan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas. Barang haram tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku sendiri.

“Kemudian petugas menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkoba, selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. ( Peru Artiadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *