Detik Bhayangkara.com, Kab. Kubu Raya – Untuk mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, S.H mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Sungai Raya, agar tidak membakar hutan untuk membuka lahan berkebun.
Terlihat Kapolsek Sungai Raya bersama Kasat Binmas Polres Kubu Raya AKP Reflen bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pot Dirga melakukan imbauan karhutla di Jl Parit H Muksin Desa Sei Raya Dalam dan Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu (24/7/22).
Dalam imbauannya kepada para warga Kapolsek Sungai Raya mengatakan, setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, terancam hukum pidana, sesuai dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 Milyar.
“Kami mohon kepada masyarakat luas terkhusus Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, mari sama – sama mengantisipasi kejadian karhutla yang dapat merusak keseimbangan alam lingkungan, jangan kita terus mengulangi kesalahan di tahun lalu dan jangan jadikan hal ini sebagai kebiasaan atau story yang buruk untuk masa depan generasi bangsa anak cucu kita semua ke depan,” ungkap Kapolsek Sungai Raya.

Terkait imbauan Karhutla ini bertujuan antisipasi kebakaran hutan dilihat dari cuaca panas yang cukup ekstrem dan curah hujan yang tak seimbang.
“Gerak cepat Polres Kubu Raya dan jajaran turun kelapangan ketempat-tempat yang sering terjadinya kebakaran hutan untuk pencegahan awal yakni menghimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan pelanggaran hukum yaitu membakar hutan dalam membuka lahan pertanian,” ucapnya.
Kapolsek Sungai Raya dalam hal ini sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, Koramil Sungai Raya, Manggala Agni, BPBD Kubu Raya dan masyarakat peduli Api. (A. Rakhman Hudri)












