Benarkah di Wilayah Hukum Nganjuk Pelanggaran Rambu Lalin Dibiarkan…?, Cek Faktanya…‼️

headline14,412 views

Detik Bhayangkara.com, Nganjuk – Patut disayangkan adanya dugaan pembiaran dan tutup mata terhadap adanya pelanggaran rambu lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Betapa tidak…!!, sudah dipasang dan tertera jelas ditepi jalan rambu larangan lewat untuk kendaraan jenis truk dan bus tapi masih terus saja di langgar.

Ratusan atau bahkan ribuan dump truk dengan muat hasil tambang galian seenaknya saja melewati jalan raya Desa Kwagean menuju ke arah jalan Imam Bonjol Kabupaten Nganjuk tanpa ada tindakan tegas dari unsur APH setempat.

Dari pengamatan awak media dapat dilihat jelas, dump truk dengan muatan melebihi kapasitas bebas lalu lalang membawa tanah urugan dari lokasi galian lahan perhutani di Desa Genjeng dan Karangsono kecamatan Loceret menuju ke arah kota Nganjuk melewati perempatan lampu trafik light sebelahnya SMPN 1 Loceret masuk jalan Desa Kwagean lurus menuju ke jalan Imam Bonjol, padahal tepat di perempatan jalan tersebut sudah terpampang dengan jelas larangan lewat kendaraan jenis Bus dan truk, Selasa (11/7/2023) siang.

Setiap Hari Ada Ratusan Dump Truk Angkut Material Galian Bebas Hilir mudik Padahal Ada Larangan Lewat Karena Kelas Jalannya

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad saat dimintai konfirmasi lewat telp selulernya di nomer 0812-7436-7XXX, mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih atas informasinya,” ucapnya singkat, jum’at (14/7/2023) pagi.

Sementara itu Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dihubungi melalui selulernya sampai berita ini dirilis belum bersedia menjawab begitu juga melalui WhatsApp nya (Bersambung). (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *