Detik Bhayangkara.com, Sulut – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) menggunakan alat berat di Sulut menjadi sorotan, sebab meski sudah berlangsung lama nyatanya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini tidak kunjung di jamah oleh aparat penegak hukum (APH) baik Polda Sulut maupun Polres Sangihe.
Melihat minimnya penindakan dari APH Sulawesi Utara dalam menyikapi persoalan peti yang menggunakan alat berat membuat Bareskrim Polri turun tangan sebagimana informasi yang masuk di awak media kedatangan tim Bareskrim Polri ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas peti alat berat yang di duga di jalankan Ko.An mengingat aparat di Sulut terkesan tutup mata mengenai aktifitas ilegal ini.
“Dalam penyelidikan ini ada 3 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam aktifitas peti alat berat di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini,” kata sumber resmi yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan.
Kata sumber pula, aktivitas ko.an tidak terjamah di Sulut karena diduga mendapat backup dari oknum aparat penegak hukum.
Aktivitas ini sudah lama bahkan pernah di demo masyarakat untuk di tutup. Sumber resmi menambahkan juga, agar Bareskrim Polri melirik lagi aktivitas peti yang ada di beberapa daerah antara lain Bolsel dan Boltim.
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra ketika di konfirmasi oleh tim media tak menampik adanya kedatangan tim Tipidter Bareskrim polri di Sangihe terkait aktivitas peti alat berat.
“Polres hanya pengamanan sementara, untuk pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata kapolres sembari menambahkan, kalau pemeriksaan tidak berlangsung di Polres Kepulauan Sangihe. (fadly)











