Ambyaar Maszeh…‼️Sungai Bladak Nglegok Dipakai Lomba Nambang Pasir, Diduga Tidak Kantongi IUP OP..‼️

headline17,821 views

Detik Bhayangkara.com, Blitar – Patut disayangkan bebasnya penambang pasir di aliran sungai Bladak Desa pacu Kecamatan Nglegok Blitar. Pasalnya lokasi penambangan yang jumlahnya lebih dari 3 tersebut diduga kebal hukum, karena meskipun diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) OP tetapi seakan kebal hukum.

Puluhan dump truk ODOL (over dimensi over load) hilir mudik mengangkut pasir yang sudah dicuci melewati jalan desa, sehingga kondisi jalannya jadi hancur berantakan.

Menurut pengakuan MS (inisial, red) saat dimintai konfirmasi oleh tim media mengatakan, bahwa lokasi galian disini dimiliki oleh orang Surabaya.

“Galian di sini yang memiliki adalah Pak AK yang juga merupakan oknum APH di Surabaya,” ucapnya, Selasa (22)8/2023) sore.

“Galian ini bos pemiliknya dari Surabaya mas, saya sama teman-teman mengkordinir para penambang. Disini ada 3 orang kordinator galian yakni saya sendiri, MR dan KR. Pekerjanya semua orang sini semua mas,” terangnya.

Dia juga menambahkan, harga per dump truk 650 ribu rupiah.

“Harga satu dump truk isi sekitar 10 kubik lebih lah 650 ribu rupiah, kalau isinya lebih dari itu sebenarnya bisa tapi resiko AS roda dump truk nya bisa patah, dan lagi pula pasir dari lokasi tambang sini sudah cucian sehingga laris dipasaran,” pungkasnya (Bersambung). (RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *