Pelaku Pembunuhan Bocah 9 tahun di Jerat Hukuman Mati

Kriminal12,989 views

Detik Bhayangkara.com, Boltim – Pelaku pembunuhan.anak yang terjadi di Desa Baret kecamatan tutuyan kabupaten Bolaang Mongondow Timur hanya  gara -gara perhiasan emas tega menghabisi bocah umur 9 tahun.

Dalam Press Release pada, jumat (19/1/2024) yang dilaksanakan Polres Bolaang Mongondow Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK Mtr. Opslah didampingi Wakapolres Kompol Noldi Undap, Sos dan Kasat reskrim AKP Denny Tampenawas, Sos diruang reskrim mengungkapkan kronologis kejadian awal sampai kejadian pembunuhan.

“Menurut hasil lidik sementara, motif pembunuhan sadis ini dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial AM warga Tutuyan III yang tak lain adalah tante dari korban itu sendiri,” beber Kapolres.

Pembunuhan keji dan tragis ini terjadi kemarin (Kamis 18/1/24) sekitar pukul 12.00 siang, dimana oleh orangtuanya, korban dilaporkan hilang, dan dalam waktu singkat, telah ditemukan oleh warga.

Sedangkan barang bukti yang disita oleh pihak penyidik, 1 daster yang dipakai tersangka (berwarna corak hitam putih dan cokelat), uang sejumlah Rp. 1.612.000, 1 unit HP Infinix smart 8 dengan dusnya, 2 buah cincin seberat 1 gr milik korban yang sempat dijual pelaku, I buah kalung emas seberat 1 gr, 1 buah gelang emas 1 gr, 1 buah cincin emas 0.55 gr yang dibeli oleh pelaku, serta sebilah pisau yang digunakan pelaku mengeksekusi korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP, lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara,” tandasnya. (fadly)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *