Warga Resah, TPS Ilegal di Desa Toyomarto Tetap Berjalan Mulus

headline11,896 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terindikasi dijadikan ladang tempat usaha berlokasi di Dusun Petung Wulung Desa Toyomarto Kecamatan Singosari masih tetap berjalan aman, bahkan beredar surat penolakan dari warga, karena aktivitas tersebut telah meresahkan warga dan pengendara yang merasakan dampak dari timbunan sampah yang terdiri atas berbagai jenis, dibuang secara ilegal ke lahan dengan seluas sekitar 20.000 meter persegi.

Aktivitas tersebut sudah sepatutnya mendapat atensi atau perhatian dari aparat penegak hukum (APH), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparatur penegakan Perda, dan Pemerintah daerah. Aktivitas tersebut menjadikan sebagian lahan tanah perbukitan menjalankan proses usaha landfiil dengan mengandalkan luas hamparan lahan sebagai destinasi akhir sampah.

Baca Juga : Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Resahkan Warga Desa Toyomarto https://detikbhayangkara.com/2024/09/12/tempat-pembuangan-sampah-ilegal-resahkan-warga-desa-toyomarto/

Diduga kuat pengelolah, Imron dan Parto yang juga merupakan pemilik lahan menjalankan usahanya tanpa memperhatikan Environmental Impact Assessment (EIA) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yakni, proses kajian untuk menilai dampak suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan, AMDAL dilakukan untuk memastikan bahwa pengambil keputusan proyek mempertimbangkan dampak lingkungan sedini mungkin.

Diketahui, pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dgn pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar. Tapi kenapa ini bisa bertahan lama terkesan ada pembiaran dari oknum pejabat.

beredar surat penolakan dari warga Desa Toyomarto Kecamatan Singosari

Selain dijerat dengan UU No 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur saat dilapori terkait aktivitas tersebut menyampaikan, siap mas matur nuwun informasinya.

“Kita segera cek,” tegas Kasatreskrim Polres Malang. (Wawan Aji)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *