Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Banyak alasan yang dilakukan oleh para pelaku aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari pemerataan lahan, mencarikan pekerjaan warga sekitar pertambangan hingga yang menjadi lelucon berdalil supaya tidak terjadi tanah longsor.
Seperti yang telah dilakukan penambang yang satu ini diduga kuat melaksanakan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis, melalui salah satu media dirinya mengaku pemilik lahan mempunyai inisiatif sendiri yaitu sewa alat berat guna untuk mengurangi ketinggian lahan karena akan di buat rumah supaya tidak terjadi longsor.
”Lahan ini akan saya buat rumah dari pada nantinya setelah saya buat rumah trus terjadi longsor, ini mengurangi dampak peristiwa kelongsoran,” ungkap pemilik lahan, Priantono dikutip salah satu media usai ditayangkan media ini terkait aktivitas ilegalnya, Sabtu (3/5/2025).
Bahkan dari rekaman yang berhasil dihimpun awak media ini, terkait ucapan tim yang dilapangan yang sangat menggelitik karena mengatakan, bahwa aktivitas tersebut tidak bisa dikatakan tambang ilegal karena luasnya tidak ada 1 hektare. Bahkan diduga kuat BBM untuk alat berat menggunakan BBM bersubsidi.
“Kegiatan pengelolaan lahan tersebut memang tidak saya jual belikan mas, ini dari inisiatif saya sendiri dan alat berat ini saya sewa sendiri supaya cepat selesai. Kalau di cangkuli mas sampai kapan mas , 1 bulan tidak akan selesai-selesai, Kegiatan ini untuk mengurangi ketinggian lahan supaya tidak terjadi longsor,” terangnya.(03/5/2025)
Pernyataan pemilik lahan bertentangan dengan sopir yang mengangkut hasil tambang di lokasi tersebut.
“Di jual dengan harga Rp 350.000 per dump truknya, dan di jual ke gudang jl raya Ampeldento Asrikaton Kecamatan Pakis,” terangnya.
Menyikapi aktivitas tersebut, Praktisi hukum senior di media ini, Syarifuddin, SH , SH.I, MH, M.SI menyampaikan, yang di maksud dengan pertambangan ilegal adalan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar, jadi bukan di lihat dari luasnya seperti yang dikatakan oleh tim lapangan di lokasi pertambangan ilegal.
Masih menurut Syarifuddin bahwa kegiatan tanpa izin dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.
“Sesuai Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ungkapnya.
Dirinya mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) supaya segera menindaklanjuti keluhan masyarakat, untuk segera menghentikan dan memberikan saksi kepada pelaku supaya ada efek jera. (tim)











