SPBU Kecamatan Singgahan Tuban Terbukti Lakukan Pelanggaran, Pertamina Kasih Sanksi Ini

headline15,854 views

Detik Bhayangkara.com, Tuban – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.623.25 Kecamatan Singgahan, Tuban, dikenakan sanksi lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, Selasa (6/5/2025).

Pemberian sanksi dilakukan karena SPBU tersebut, terbukti melakukan pelanggaran praktik pelangsiran, penyalahgunaan QR code, dan penimbunan BBM jenis bio solar bersubsidi.

Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pemberian sanksi akan berlangsung selama satu bulan, terhitung tanggal 25 April sampai dengan 24 Mei 2025.

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, maka kita sanksi selama satu bulan,” ujarnya.

Selama satu bulan nantinya Pertamina akan melakukan penghentian penyaluran BBM jenis bio solar terhadap SPBU tersebut.

“Dalam satu bulan ini akan kita hentikan penyaluran BBM jenis bio solar,” imbuhnya.

Ahad mengingatkan apabila terdapat pelanggaran serupa di kemudian hari, Pertamina akan memberikan sanksi lebih tegas hingga evaluasi penyaluran Biosolar di SPBU 53.623.25.

Hingga saat ini, baru ada satu SPBU di Tuban yang dikenakan sanksi.

Ahad mengingatkan bagi SPBU lain, agar tetap melakukan pendistribusian BBM bersubsidi sesuai aturan yang ada agar tidak ada sanksi yang dijatuhkan.

“Selama 2025 ini baru di SPBU 53.623.25 yang terkena sanksi,” pungkasnya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *