Harga Pupuk Subsidi di Kecamatan Rengel Mencekik Petani, Diduga Kios Jual di Atas HET

headline18,109 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Tuban – Sejumlah petani di Kecamatan Rengel resah dan mengeluh dengan tingginya harga pupuk bersubsidi.

Harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, sejumlah petani berharap ada tindakan tegas dari pemerintah ataupun penegak hukum.

Salah satu petani asal Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban menyampaikan, pengawasan terhadap pupuk subsidi di Kecamatan Rengel perlu dipertanyakan.

“Salah satunya kios Setya Putra Budi yang diduga menjual pupuk subsidi seharga Rp 150 ribu,” ucap salah seorang petani yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Sabtu (7/6/2025).

Ditambahkannya, harganya sangat mahal satu karung sampai Rp 150 ribu.

“Tetap kami beli karena memang lagi butuh. Seharusnya pupuk subsidi itu meringankan, bukan malah tetap mahal gini,” imbuhnya.

Pemilik kios kios Setya Putra Budi, Septa saat dikonfirmasi oleh redaksi ini menyampaikan, semua sudah sesuai aturan pemerintah.

“Wa’alaikumsalam, semua sudah sesuai aturan pemerintah. Mohon petunjuk,” jawabnya via WhatsApp.

Itu bukan wilayah saya.

“Saya menjual pupuk Urea Rp 112.500 dan Rp 115 ribu untuk NPK,” terangnya.

Sementara itu Distributor pupuk bersubsidi Kabupaten Tuban dari Anak Gresik Raya Kencana, Lilik saat dikonfirmasi redaksi ini menyatakan, berita tersebut sudah di klarifikasi. Pupuk dari kios langsung ke kelompok tani.

Masih menurut Lilik, bisa di cek langsung di lapangan.

“Berita tersebut tidaklah benar dan tidak sesuai fakta di lapangan,” tandasnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut supaya menjadi terang benderang, redaksi media ini akan berkoordinasi kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUP) Kab. Tuban dan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Diketahui, pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Red)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *