Detik Bhayangkara.com, Batam – Perlakuan keji dan semena-mena dialami seorang wanita bernama Sherly, yang menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri berisinial Flori ( alias Ceng ) dan istrinya Imi. Peristiwa melakukan ini terjadi di ruang publik, disaksikan orang banyak, ketika pasutri tersebut secara brutal menyerang Sherly hanya karena tuduhan selingkuh yang tidak berdasar.
Pasutri Flori dan Imi menuding Sherly memiliki hubungan gelap dengan pria berisinial T, meskipun korban telah membantah keras dan menegaskan tidak pernah melakukan hal tersebut. Bukannya menghentikan fitnah, pelaku justru memaksa korban untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.
Aksi intimidasi ini memuncak hingga berujung pada kekerasan fisik yang dilakukan oleh keduanya di hadapan publik.
Tidak hanya menerima fitnah, korban juga mengalami luka akibat pukulan yang dilakukan oleh keduanya. Bukti kekerasan telah dilaporkan ke Polsek Bengkong, dan korban meminta keadilan atas perlakuan tidak manusiawi tersebut.
Namun, kejanggalan muncul dalam penanganan kasus ini. Polsek Bengkong hanya menahan suami pelaku Flori, sementara istrinya, Imi yang juga ikut melakukan penganiayaan hingga kini tidak ditahan.
Publik mempertanyakan sikap tebang pilih aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan yang nyata – nyata terlibat langsung dalam kejadian tersebut.
Penahanan hanya terhadap satu pelaku memunculkan tanda tanya besar. Apa dasar pertimbangan hukum Polsek Bengkong membiarkan satu pelaku bebas berkeliaran, padahal dugaan keterlibatannya jelas dan dilaporkan oleh korban.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, atau tumpul kepada yang di lindungi. Kami minta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau dua orang menganiaya, maka dua harus di proses setara di mata hukum,” tegas salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Masyarakat mendesak Kapolsek Bengkong serta pihak berwenang untuk segera menahan pelaku wanita dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Kasus ini tidak hanya soal penganiayaan, tapi juga menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian sebagai pelindung masyarakat.
Sherly sebagai korban sudah cukup menderita. Jangan biarkan keadilan terluka untuk kedua kalinya, hukum yang seharusnya berpihak pada kebenaran. (Yanto Gultom)











