Kapolsek Pakis Tanggapi Pengaduan Terkait Penjualan Miras Ilegal di Desa Asrikaton

headline17,297 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Malang — Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan adanya kegiatan penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali di wilayah hukum Polsek Pakis, jajaran Unit Reskrim Polsek Pakis melakukan pengecekan lapangan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah langsung Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, S.A.P., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Iwan Chandra H., S.H. setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) dari media online Detik Bhayangkara.com terkait adanya dugaan penjualan miras tanpa izin.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakis bersama enam anggota Unit Reskrim itu, petugas mendatangi rumah Dedik Suhandoko alias Kenthing (41), warga Dusun Krajan RT 005 RW 001 Desa Asrikaton, yang diduga sebagai pelaku penjualan miras ilegal.

Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan 8 (delapan) botol kosong bekas minuman keras jenis arak Bali dengan tutup warna hitam. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan transaksi jual beli minuman keras.

Dalam keterangannya kepada petugas, Dedik mengaku bahwa arak Bali tersebut dikonsumsinya sendiri dan sesekali diminum bersama teman atau tetangga. Ia juga menyebut, jika ada tetangga yang ingin “nempil” arak, dirinya hanya meminta penggantian sesuai harga beli tanpa mengambil keuntungan.

Kapolsek Pakis, AKP Suyanto, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyakit masyarakat dan peredaran miras ilegal.

“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Dari hasil pengecekan, memang tidak ditemukan aktivitas jual beli, namun kami sudah memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi aktivitas serupa,” tegas Kapolsek Pakis.

Sebagai tindak lanjut, petugas membawa barang bukti 8 botol kosong bekas arak Bali ke Polsek Pakis untuk pendataan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Petugas juga melarang keras terlapor untuk memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.

Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi Polsek Pakis dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Pakis dan menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib dan kondusif. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *