Warga Sebut Dua SPBU di Bojonegoro Jadi Titik Penyalahgunaan Solar Subsidi, Aparat Diminta Bertindak

detik bhayangkara20,174 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Bojonegoro – Dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, disebut warga sebagai titik utama dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Hingga kini, warga menilai belum terlihat adanya langkah penindakan dari aparat penegak hukum.

Dua SPBU yang disorot tersebut yakni SPBU 54.621.07 di Jalan Bojonegoro–Ngawi, Desa Dangkep, Kecamatan Kalitidu, serta SPBU 53.621.17 di Jalan Lettu Suyitno, Desa Glendeng. Dalam dugaan praktik tersebut, nama Suntoro dan Surat disebut warga sebagai pihak yang terlibat, meski belum ada keterangan resmi dari aparat terkait.

Di SPBU Kalitidu, aktivitas kendaraan besar dinilai jauh melampaui kewajaran. Truk-truk bertonase besar terlihat keluar masuk area pengisian solar hampir tanpa jeda. Warga menyebut kendaraan yang sama dapat mengantre dan mengisi solar berkali-kali dalam satu hari, seolah tanpa pembatasan maupun pengawasan.

“Setiap hari kendaraan itu saja. Bolak-balik, antre, isi lagi. Kalau ini bukan permainan, mustahil bisa berlangsung terus. MyPertamina yang katanya sistem pengendali justru seperti tak berguna,” ujar seorang warga, Minggu (21/12/2025).

Sementara itu, di SPBU Glendeng, antrean kendaraan yang diduga kuat bukan penerima sah BBM subsidi terlihat bebas mengisi solar. Warga tidak melihat adanya seleksi ketat, verifikasi lapangan, maupun tindakan pencegahan dari petugas SPBU terhadap kendaraan yang mengisi.

Kecurigaan warga semakin menguat lantaran sejumlah kendaraan yang digunakan diduga telah dimodifikasi secara ilegal. Truk jenis Ragasa, Dyna, hingga Elf disebut memiliki tangki tambahan atau kapasitas tangki jauh melebihi standar pabrikan. Modifikasi tersebut diduga sengaja disamarkan dengan menutup bak kendaraan menggunakan terpal agar sulit terdeteksi.

Warga menduga kuat solar subsidi tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan disalurkan kembali ke sektor industri. Solar yang dibeli dengan harga subsidi diduga dijual ulang dengan harga non-subsidi, sehingga menciptakan selisih keuntungan besar bagi pelaku sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.

Di tengah belum adanya tindakan terbuka dari aparat, warga juga mempertanyakan sikap penegak hukum yang terkesan bungkam. Bahkan, beredar dugaan adanya praktik “uang koordinasi” kepada oknum aparat, meski hingga kini hal tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.

Padahal, pemerintah bersama aparat penegak hukum, termasuk Polri dan BPH Migas, selama ini gencar menyampaikan komitmen penindakan tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Praktik tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Berbagai langkah juga diklaim telah dilakukan, mulai dari pemblokiran QR Code MyPertamina hingga pengawasan SPBU.

Namun, realitas di lapangan dinilai warga masih jauh dari harapan. Penyalahgunaan BBM bersubsidi disebut masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Sebagai bentuk upaya mendorong penegakan hukum, awak media telah melaporkan dugaan aktivitas tersebut melalui Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse. Warga berharap laporan itu segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional demi menjaga keadilan serta memastikan BBM subsidi tepat sasaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *