oleh

Bertahun-tahun Tak Selesai Urus Sertifikat Tanah, Diduga Oknum BPN Kota Singkawang Tahan Berkas Pemohon

Detik Bhayangkara.com, Kota Singkawang – Warga Kota Singkawang kembali mengeluhkan lamanya proses mengurus hingga terbitnya sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Singkawang.

“Ada beberapa oknum BPN Pertanahan di Kota Singkawang yang secara terang-terangan meminta uang biaya ukur dan biaya untuk Ploting NIB bidang tanah dengan biaya yang fantastis, warga berharap agar aparat penegak hukum melalui Tim Satgas Pungli untuk memeriksa di Kantor BPN Pertanahan Singkawang agar mengetahui kebenaran perlakuan terhadap pelayanan warga Kota Singkawang, apalagi bila yang tidak memiliki orang dekat dengan atasan BPN atau orang yang punya kewenangan di BPN pasti masyarakat akan dipersulit bahkan tidak diproses,” ucap warga yang meminta namanya diinisialkan, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, Diduga oknum Koordinator Kelompok Substansi di BPN Kota Singkawang inisial SK menahan berkas pemohon.

“Mereka beralasan masih dalam proses dan sebagainya, padahal semuanya sudah selesai,” ucap warga.

Ditambahkannya, banyak terjadi peristiwa yang menyedihkan terjadi di BPN Kota Singkawang oleh Masyarakat yang mengajukan Permohonan Sertifikat Hak atas tanah yang memakan waktu bertahun-tahun.

“Ada beberapa Masyarakat yang mengeluh bahkan berkas permohonannya begitu ditanyakan pihak BPN menyatakan Hilang tidak tau harus mengajukan permohonan baru , peristiwa ini terjadi sejak zaman Kepala BPN Bapak Marihot Gultom, SH, MH dan sekarang adalah Bapak Leo Latumena, A.Ptnh,” ungkapnya.

Pantauan awak media ini di lokasi, permohonan tidak selesai walaupun semua persyaratan yang hilang sudah di penuhi tetapi tetap juga belum selesai.

“Oleh sebab itu Masyarakat ingin penjelasan dari Menteri ATR BPN Atau Kanwil ATR BPN Provinsi Kalimantan Barat, untuk menjelaskan berapa lama proses permohonan sertifikat tanah, apakah memang harus menunggu bertahun-tahun, dan kemudian harus kami ingatkan kami apakah memang tradisi atau kebiasaan apabila permohonan yang sudah diajukan kepada pejabat lama begitu pindah pejabatnya di ganti pejabat baru maka berkas lama tidak berlaku alias dibuang dan harus di ajukan permohonan Baru ?,” keluh warga.

Masih menurut warga, Kalau memang kurang persyaratan, kami bisa melengkapi semua, dan ini tak ada kabar.

Warga berharap agar pelayanan pembuatan sertifikat tanah tidak terlalu lama, karena masyarakat sudah jenuh untuk menunggu terbitnya sertifikat tanah atau turun waris. Hingga berita ini ditayangkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi pejabat BPN Kota Singkawang. (Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed