Rengkahan Proyek PJN II Penanganan Longsoran Tidak Dibongkar, Hanya Ditutup Cor Redhemik Saja

daerah11,325 views

Detik Bhayangkara.com, Sumbar – Rengkahan Proyek Penanganan Longsoran di Nagari Sinyamu Tanjung Gadang Sijunjung Rengkahan beton ditutup cor redhemik agar terlihat tidak ada masalah. Air mulai masuk ke celah rengkahan beton membuat proyek penanganan longsoran di Nagari Sinyamu Tanjung Gadang kabupaten Sijunjung, Senin (22/4/2024).

Proyek yang menggunakan Anggaran APBN diduga akan sia sia karena rengkahan membuat tanah yang ada di dalam struktur bangunan yang di tutupi beton, dan dipagari struktur beton akan labil. Diduga tidak akan bertahan lama, konstruksi diduga akan roboh karena besi yang semula kokoh berubah menjadi karatan dan lapuk.
sehingga uang rakyat berjumlah miliaran rupiah akan habis sia-sia.

Penanganan longsoran dijalan Nasional Lintas Sumatera.muaro kalaban -kiliran jao, Nagari Sinyamu Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung terindikasi dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan mutu diragukan

Diduga kontraktor nakal mengira tidak terjangkau oleh awak media dari luar kabupaten, trik jahat lambat laun terbuka konstruksi struktural dinding penanganan longsoran di Nagari Sinyamu Kecamatan Tanjung gadang diduga mengabaikan mutu atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia ( SNI ).

“Seharusnya beton yang sudah merengkah di bobok/dibongkar, limbah tersebut dibuang, lalu tanah urug dipadatkan memakai mesin pemadat vebrator, selanjutnya menggunakan cor beton redhemik yang bermutu sesuai SNI memenuhi Konstruksi Struktural SNI,” ungkap salah seorang masyarakat Nagari Sinyamu, ( 22/04 ).

Menurutnya, rengkahan beton diduga cacat mutu, tanah urug tidak dipadatkan memakai mesin vebrator, seharusnya tanah urug dipadatkan terlebih dahulu memakai mesin vebrator sebelum beton redhemik ditumpahkan.

“Diduga struktur bangunan penanganan longsoran yang menggunakan uang rakyat di Nagari Sinyamu kecamatan Tanjung Gadang Kab. Sijunjung Sumbar dibawah pengawasan kementrian pekerjaan umum dan Perumahan rakyat PUPR Ditjen Bina marga BPJN.PJN II.PPK 2.2 wilayah Sumbar dikerjakan asal-asalan,” ucapnya.

Asal cepat siap menyebabkan masyarakat Nagari Sinyamu Kecamatan Tanjung Gadang Sijunjung kurang yakin dan ikut dirugikan oleh kontraktor nakal. Proyek struktur pekerjaan penanganan longsoran tidak sesuai dengan spesifikasi sarat KKN.

“Roly Ekianto PPK 2.2 Ruas Jalan Nasional Lintas Sumatera Muaro kalaban – Kiliran Jao – batas Jambi dan batas Riau harus bertanggung jawab,” terangnya.

Seharusnya pekerjaan struktur beton penanganan longsoran harus dicek ulang sebelum serah terima dilakukan cek kembali sesuai yang ada didalam kontrak kerja.

“Seharusnya tanah urug yang sudah dihamparkan di gilas dengan mesin vebrator jenis tanah urug nya sesuai spesifikasi yang tertera didalam kontrak diawasi oleh pengawas yang dibiayai oleh Negara yang memakai Anggaran APBN Uang rakyat seharusnya sudah dinikmati rakyat dengan nyaman. Suling-suling air harus menembus coran mengenai tanah urug setiap berapa centimeter harus dipadatkan mesin vebrator,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media masih berupaya konfirmasi pihak-pihak terkait. (Syamson)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *