Lima Pelaku Penggelapan Motor Dibebaskan, Beredar Isu Tebusan 25 Juta : Ada Apa dengan Satreskrim Polres Bojonegoro?

headline18,036 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Bojonegoro – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik inisial RU, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Bojonegoro memasuki babak baru. Motor milik korban bermerk Honda Beat warna hitam merah tahun 2025 yang dilaporkan digelapkan oleh seorang pria berinisial MS, warga Kecamatan Ngasem, ternyata menyeret empat orang lain yang turut terlibat.

Namun, situasi tersebut mengundang tanda tanya publik. Lima orang terduga pelaku yang sempat diamankan penyidik dikabarkan dibebaskan pada Kamis (27 November 2025), setelah pelapor menerima telepon dari salah satu penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro atas nama Arif, yang disebut meminta agar korban mencabut laporan supaya sepeda motor dapat dikembalikan.

Diduga Ada Permintaan Sejumlah Uang

Informasi mencengangkan datang dari salah satu terduga pelaku. Ia mengaku bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp 25 juta untuk bisa keluar dari proses hukum. Bahkan, diduga empat pelaku lainnya juga dikenakan biaya serupa, masing-masing Rp 25 juta.

Keterangan tersebut membuat publik semakin mempertanyakan integritas penanganan perkara tersebut, terlebih mengingat kasus ini semula berjalan dengan proses formal penyelidikan pidana.

Saat dikonfirmasi awak media, Kanit 1 Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michel Manansi memberi pernyataan singkat terkait tuduhan adanya penebusan dan pencabutan paksa laporan tersebut.

“Muashar saja belum dapat orangnya pak dik. Dia pelaku utamanya,” ujar Michel (28/11/2025).

“Wess salah infonya kui pak dik,” tambahnya saat disinggung soal kabar pembebasan pelaku dan dugaan permintaan uang.

Kasus ini diprediksi akan terus mendapat sorotan, terutama terkait dugaan adanya dugaan praktik “tangkap lepas berbayar” di internal aparat penegak hukum (Bersambung). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *