Unit PPA Satreskrim Polres Batu Gerak Cepat Tangani Dugaan Kasus Asusila Sesama Jenis

Kriminal18,181 views

Detik Bhayangkara.com, Batu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Batu bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana asusila sesama jenis yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa di wilayah Malang Raya.

Kasus tersebut mencuat setelah korban, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Firma Padepokan Hukum Lesanpuro, Sawojajar, Malang, secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu. Dalam laporannya, korban memaparkan kronologis dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh kakak tingkatnya di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batu, Ipda Dedy Purwanto, S.H mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan dan koordinasi lintas unit.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan terduga pelaku dan berkoordinasi dengan Resmob Tim Singo Satreskrim Polres Batu. Ini merupakan bentuk komitmen kami agar penanganan perkara tidak berlarut-larut,” ujar Ipda Dedy kepada awak media, Sabtu (13/12/2025).

Terduga Pelaku Diamankan

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi, serta pengumpulan alat bukti.

“Terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini kami masih menunggu kelengkapan administrasi laporan polisi dari korban untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan penanganan akan kami sampaikan secara terbuka,” jelasnya.

Ipda Dedy juga mengungkapkan, pengaduan awal telah diterima pada 29 November 2025. Pemeriksaan korban dan saksi dilakukan pada 29 November serta 3 Desember 2025, sementara konfirmasi pendampingan kuasa hukum korban diterima pada 5 Desember 2025.

Penanganan Transparan dan Sesuai Prosedur

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.H menegaskan, bahwa pihaknya mengedepankan transparansi serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menangani perkara dugaan asusila tersebut.

“Kami tidak bisa serta-merta mengamankan seseorang tanpa didukung alat bukti yang cukup. Harus ada unsur pidana yang terpenuhi, keterangan saksi, hasil visum, serta gelar perkara,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum untuk dugaan TPKS, hingga gelar perkara telah dilaksanakan secara berjenjang.

“Visum keluar pada 10 Desember 2025, gelar perkara dilakukan 11 Desember 2025 dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana sehingga laporan dinaikkan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” jelas Iptu Joko.

Ia juga menegaskan prinsip tidak tebang pilih dan praduga tak bersalah dalam penegakan hukum.

“Di mata hukum semua sama. Kami bekerja profesional, transparan, dan tidak bisa diintervensi. Penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum,” tandasnya.

Apabila terbukti, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Dapat Atensi Kapolres Batu

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., turut memberikan atensi terhadap penanganan perkara tersebut. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini sudah kami tangani dan ditindaklanjuti secara transparan sesuai fakta yang ada,” tegas AKBP Andi Yudha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polisi

Kuasa hukum korban, Fajar Santosa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Batu dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Batu dan Kapolres Batu. Berdasarkan keterangan penyidik, sudah terdapat bukti yang mengarah pada terduga pelaku sehingga dilakukan pengamanan dan peningkatan proses hukum,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mendatangi tiga lokasi villa berbeda yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) bersama penyidik dan orang tua korban.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hestiningtysa, S.H., mengakui sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi yang berujung pada persepsi keterlambatan penanganan dan viral di publik.

“Kami akui sempat terjadi miskomunikasi. Namun setelah dilakukan komunikasi intensif, penyidik mengambil langkah tegas. Kami mengapresiasi respons cepat Satreskrim Polres Batu,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *