oleh

Diduga APH Tutup Mata Terkait Dua Proyek APBD 2019 Senilai 29 M Gagal di Ujung Ruas

-headline-11,209 views

Detik Bhayangkara.com, Morut – Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata, terkait dua proyek peningkatan jalan dalam Kota Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara senilai Rp 29 miliar gagal di ujung ruas.

Proyek bersumber APBD 2019 itu dihadang pemilik lahan. Proyek tak rampung di tiga ruas jalan dalam kota Kolonodale, menjadi pergunjingan warga setempat. Masyarakat menilai, pemerintah daerah tidak matang dalam perencanaan.

“Coba dipikir lagi, kok bisa laksanakan proyek tapi lahan di lokasi pekerjaan masih dalam penguasaan warga. Ini konyol namanya,” ungkap seorang warga kepada awak media Detik Bhayangkara.com, Jumat (19/12/2020).

Sumber yang ingin identitasnya disamarkan itu bahkan mengataka, satu dari tiga ruas jalan itu sudah bermasalah sejak Dinas Pekerjaan Umum Morut dipimpin Tri Indijono.

“Dari dulu zaman pak Tri masih Kadis PU, jalan di dekat kantor DPRD Morut sudah dipalang pemilik lahan. Nah sekarang malah ditimbun tanah dan bebatuan,” katanya.

Menanggapi fakta tersebut, Kepala Dinas PUPRD Morut melalui Kepala Bidang Bina Marga, Destuber Mato’ori mengurai ihwal proyek yang dikerjakan CV Yayat Mandiri, dan PT Yabes Sarana Mandiri.

Berdasarkan penelusuran di website LPSE Morut, CV Yayat Mandiri adalah pemenang tender ruas jalan Lingkar Pantai – Tanggul Kolonodale, Kelurahan Bahoue sebesar Rp10 miliar dengan nilai akhir Rp9,7 miliar.

Sementara PT Yabes Sarana Mandiri sebagai pemenang tender proyek jalan sebesar Rp20 miliar dengan nilai akhir Rp19,3 miliar.

Penyedia jasa konstruksi asal Makassar ini mengerjakan ruas jalan di Kelurahan Kolonodale dan Bahoue.

Destuber menjelaskan, pekerjaan milik CV Yayat Mandiri tidak sampai di ujung ruas jalan. Sisa volume pekerjaan selanjutnya dialihkan ke lokasi lain, masih dalam ibukota itu.

Menurut dia, kendala di proyek tersebut akibat lahan milik H Taibe yang terkena jalur. Padahal sebelumnya lokasi itu terdata sebagai aset daerah. Akibatnya pekerjaan di lokasi itu dihentikan.

“Warga dan Pemkab Morut masing-masing pegang sertifikat. Namun setelah dipelajari dokumen milik H Taibe lebih tua dari milik Pemkab. Masalahnya sekarang belum ada kecocokan soal harga lahan,” ujarnya.

Serupa kendala di atas, PT Yabes Sarana Mandiri juga gagal menyelesaikan pekerjaan, meski secara volume sudah tuntas menurut Destuber.

Destuber menuturkan, jalan yang tidak selesai itu ada di ruas samping pasar ke arah jalur dua Kolonodale.

Satunya lagi jalur dua depan rumah sakit, Bahoue.

“Ada sekira empat orang yang menuntut ganti rugi lahan di dua ruas jalan tersebut. Upaya mediasi sudah dilakukan, semoga ada jalan keluarnya,” tandasnya.

Terkait tudingan lemahnya pemetaan masalah sebelum perencanaan proyek, Destuber tak ingin bicara banyak. Ia hanya berharap kedepan pemerintah daerah tidak lagi terkendala masalah serupa.

“Kita berharap yang baik-baik saja demi peningkatan pembangunan agar daerah ini maju dan berkembang,” sebut Destuber. ( Agus )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed