Polres Bolmong Gagalkan Penyeludupan Miras Tanpa Izin

Kriminal12,416 views

Detik Bhayangkara.com, Bolmong – Tim Res Narkoba Polres Bolaang Mongondow melaksanakan giat operasi miras diwilayah kecamatan Bolaang.

Dengan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan Truck Box Nopol BK 8339 MQ warna kuning yang dicurigai sering digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol tanpa ijin edar jenis captikus, (18/8/21).

Dengan informasi tersebut tim Res Narkoba langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemantauan di jalan trans AKD desa Ambang dekat jembatan timbang, sekitar 12.40 wita dan  kendaraan yang dimaksud melewati desa Ambang dan team Res Narkoba langsung melakukan pembuntutan, kemudian dicegat didepan Polsek Bolaang dan setelah digeledah dalam mobil box tersebut benar terdapat muatan miras beralkohol jenis captikus yg dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam kardus sebanyak 12 kardus dan dimasukan dalam karung plastik sebanyak 18 karung.

Pengemudi Ansari Ali (36 thn), laki laki, pekerjaan sebagai sopir beralamat kelurahan jagong kecamatan pangkajene kabupaten pangkep dan  Muhamad Akbar,32 tahun laki laki  berprofesi sebagai sopir, alamat  melurahan balleangin kecamatan balocci  kabupaten pangkep.

Kapolres Bolmong, AKBP Nova  Surentu mengatakan, Miras yang ditemukan berjumlah yang dikemas dalam  kantong plastik dan dibungkus kardus per perkantong beisi 25 liter.

“Jumlah yang dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam karung per  karung 4 katong plastik. Jumlah total  kurang lebih  1.200 liter  dan  sopir sudah di amankan diruangan Sat Resnarkoba untuk dimintai keterangan,” ungkapnya, Rabu (18/8/2021). (fadly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *