Mantap…!!! Satreskrim Jepara Berhasil Tangkap Buronan Kabur 3,5 Tahun

Kriminal11,979 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Jajaran Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pembunuhan Agus Suwito ( 30 ) tahun, penduduk Desa Kendeng Sidialit Kecamatan Welahan , Kabupaten Jepara.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi 3,5 tahun lalu, tepatnya Senin ( 30/7/2018) di sebelah selatan SPBU Kriyan, Kaliyamatan Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengungkapkan, dalam Konferensi Pers yang di gelar di Mapolres Jepara , Rabu ( 19/1/2022) yang didampingi Humas Polres AKP Edy Purwanto , dan AKP Muhammad Fachur Rozi Kasad Reskrim Polres Jepara,

Dari salah Satu orang berinisial MY ( 46 th ) penduduk Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara berhasil ditangkap pada saat pulang dari Malaysia, yang mana jajaran Reskrim Jepara sudah mengetahui saat tersangka melakukan karantina di Jakarta lalu kontrak rumah di daerah Kudus.

Namun dari 2 tersangka lainya yaitu YF ( 40 ) dan MS ( 31 ) sebagai kakak dan adik tersangka MY tersebut keduanya penduduk Desa Muryolobo yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO )

Menurut keterangan AKBP Warsono, dalam peristiwa tersebut bermula dari rasa cemburu tersangka YF yang merasa sakit hati dengan korban, karena diduga korban selingkuhan istrinya.

Dalam kasus tersebut bermula tersangka YF sedang mengecek Hand Phone istrinya dan mengetahui ada janjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan.

Demi memastikan hal tersebut YF berpamitan ke malaysia seolah-olah kerja berpamitan ke istrinya, namun tersangka tidak berangkat.

Tersangka YF kemudian menceritakan permasalahanya kepada kedua tersangka kakak MY adik MS, ia ingin kedua saudaranya mengawasi korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, tempat pertemuan korban dan istrinya.

Setelah istrinya menemui korban tersangka langsung menghampiri korban, dan terjadi perdebatan hinga tersangka YF mengambil Clurit dan membacokkan ke kepala korban.

Setelah melampiaskan aksinya itu, tersangka kabur ke Malaysia , dan korban dibawa warga ke RSUD RA, Kartini, namun setelah 2 jam dinyatakan meninggal karena kehabisan darah.

Kapolres Jepara,  AKP Warsono dalam keterangannya menyampaikan,karena perbuatanya tersangka melanggar pasal 170 / atau pasal 338 KUHP.

” Maka tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 15 tahun,” tandasnya. (Narso Jr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *