Bentrok Antara Brimob dengan Warga di Kebun Sawit

headline15,689 views

Detik Bhayangkara.com, Ketapang – Beredar video bentrokan antara aparat kepolisan dengan sejumlah warga di sebuah perkebunan kelapa sawit di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Sabtu (28/5). Seorang warga diduga terkena tembakan senjata aparat kepolisian dalam video yang berdurasi 2 menit 49 detik tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana membenarkan adanya kejadian bentrokan antara anggota Brimob BKO Kalimantan Barat dengan sekelompok warga yang diduga sedang melakukan panen massal diwilayah perusahaan.

“Jadi awal kejadian anggota Brimob sedang patroli dan menemukan sekelompok warga sedang panen massal diduga diwilayah perusahaan, makanya dilakukan upaya pencegahan oleh anggota,” katanya.

Yani melanjutkan, pada saat akan melakukan pencegahan tersebut kemudian anggota mengetahui ada satu diantara warga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ketapang dengan kasus Pasal 107 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

“Saat itu akan dilakukan pengamanan secara soft approach dan diajak secara baik-baik, namun sekelompok warga melakukan perlawanan, dan kemudian dilakukan penanganan secara prosedural dengan memberikan peringatan secara lisan namun tidak direspon, memberikan tembakan peringatan 3 kali ke atas sesuai video yang beredar, namun sekelompok warga malah mengejar anggota dengan menggunakan senjata tajam, bahkan ada anggota dipukul oleh oknum warga,” terangnya.

Yani menambahkan, akibatnya anggota terdesak dan keselamatan terancam, namun kejadian adanya oknum warga tertembak diakuinya akibat adanya oknum warga yang mencoba menarik senjata anggota sehingga pelatuk senjata menyentuh tangan anggota dan kemudian peluru hampa mengenai punggung korban.

“Jadi semua sudah sesuai prosedur termasuk penggunaan senjata itu bukan peluru tajam atau karet melainkan itu peluru hampa, namun warga mengalami luka karena dalam kontek jarak dekat,” terangnya.

Yani mengaku, kalau langkah pertama yang dilakukan pihaknya mengevakuasi tiga warga yang terluka yang mana satu diantaranya terkena peluru hampa dan dua lainnya mengalami luka yang mana saat ini ketiga warga sudah mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit di Ketapang.

“Ketiga warga kondisinya sudah stabil dan untuk warga yang terkena tembakan sesuai hasil ronsen tidak ada proyektil dan serpihan peluru dan hanya luka karena itukan peluru hampa, saya juga sudah melihat kesana dan saya yang meminta langsung dilakukan tindakan pemberikaan perawatan. Informasi ini penting saya sampaikan agar tidak ada informasi liar atau simpang siur,” tuturnya.

Untuk itu, Yani meminta semua pihak untuk tidak menyebar isu liar yang malah mengganggu kekondusifan daerah, lantaran saat ini persoalan ini sedang ditangani dan dalam proses lebih lanjut.

“Saya juga sudah melihat ke sana dan saya yang meminta langsung dilakukan tindakan pemberikaan perawatan. Informasi ini penting saya sampaikan agar tidak ada informasi liar atau simpang siur,” imbau Yani.

Sementara itu, Kades Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, M Thamrin mengatakan, keributan tersebut terjadi di atas lahan perkebunan sawit yang sedang bersengketa. Lahan tersebut diklaim menjadi milik warga. Sementara PT Arrtu mengklaim jika lahan tersebut masuk dalam HGU mereka. “Permasalahan ini sudah lama, tapi sampai sekarang belum ada keputusannya,” terangmya.

Menurutnya, permasalahan ini sudah pernah dimediasikan oleh pihak desa, namun tidak ada keputusan. Di tingkat kecamatan juga dilakukan upaya serupa tetapi hasilnya juga sama. Tidak ada keputusan. “Perusahaan tidak mau menunjukkan dokumen, sementara warga siap. Perusahaan mengaku hanya mau mengeluarkan dokumen di pengadilan,” ungkapnya.

Lahan, imbuhnya, yang disengketakan tersebut kurang lebih 12 hektare. Lahan itu sudah ditanami sawit. Kedua pihak mengklaim mereka yang berhak memanen buah sawit. “Seharusnya lahan tersebut dalam status quo, tapi tidak ada hitam di atas putih,” ujar Thamrin.

“Seharusnya dibuatkan surat pernyataan yang diketahui pihak kecamatan jika kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktivitas di atas lahan yang sengketa tersebut sebelum masalah ini selesai. Tetapi masalah itu tidak ada hitam putih. Perusahaan hanya meminta masyarakat berhenti panen dan hanya perusahaan yang melakukan aktivitas pemanenan. Saya membantah, karena ini tidak adil. Seharusnya sama-sama tidak panen,” tambahnya.

Thamrin menyerahkan kasus yang menyebabkan salah satu warganya tertembak itu kepada pihak berwajib. “Jika memang ada yang bersalah, pasti akan ada proses hukumnya,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar Kombes Pol Jansen A Panjaitan membenarkan adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Kalbar kepada warga di perkebunan kelapa sawit PT Arrtu Estate Kemuning, Sabtu (28/5).

Menurut Jansen, dalam peristiwa tersebut, ada dua warga terkena tembak peluru hampa, yakni Ji’i dan Suharjo. Menurut Jansen, salah satu warga Suharso, merupakan tersangka kasus pencurian kelapa sawit dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang  Nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021 atas dugaan tindak UU perkebunan pasal 107 jo pasal Pencurian.

“Kami melakukan langkah penegakan hukum,” kata Jansen saat dihubungi Pontianak Post, Sabtu (28/5) malam.

Dikatakan Jansen, saat itu sejumlah personel pelayanan dan keamanan (yankam) PT Arrtu Estate Kemuning bergerak menuju lahan blok K/L yang diklaim sepihak oleh Suharjo. Tiba di lokasi, terlihat sekitar 40 orang warga dipimpin Suharjo alias Ujang Halus sedang melakukan aktivitas panen kelapa sawit.

Jansen menerangkan, anggota telah melakukan imbauan agar jangan melakukan panen di wilayah perkebunan perusahaan dan meminta Subarji menyerahkan diri.

“Namun, imbauan tak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan dengan persuasif, keluarga Suharjo tidak terima dan sejumlah warga mengeluarkan parang dan mengejar anggota.

“Anggota sudah mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga dilakukan tembakan ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung,” jelasnya.

Ditambahkannya, terdapat salah satu anggota BKO Brimob yang terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri atas nama Briptu Sandy Biantoro untuk selanjutnya dilakukan visum et repertum.

Saat ditanya apakah aksi penembakan tersebut dibenarkan?, Jansen mengatakan tentunya benar bila keadaan memaksa dan melindungi jiwa serta sesuai prosedur. (Syarifuddin SH. SH,I, MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *