oleh

Dugaan Kecurangan di Bawaslu Koltim Semakin Nyata

-politik-11,800 views

Detik Bhayangkara.com, Koltim – Keputusan terhentinya laporan kuasa hukum paslon Samsul Bahri – Merya (SBM) terkait dugaan pelanggaran Tony herbiansah dan Lasky paemba dibawaslu Koltim, membuat Tim relawan SBM semakin penasaran, hingga akhirnya menemui titik terang bahwa ternyata keputusan yang diambil oleh Kordiv HPPS La golonga diduga keras tidak mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan tersebut diperkuat oleh terbitnya dua surat pemberitahuan dalam hari dan tanggal yang bersamaan, yakni tertanggal 8 oktober 2020.

Seperti pada unggahan facebook yang diposting oleh akun yang bernama Nono Sidupa, nampak ada 2 surat pemberitahuan yakni yang ditanda tangani oleh ketua Bawaslu Koltim Rusniati Rakibe dan surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Kordiv HPPS La golonga. Namun dalam 2 surat pemberitahuan tersebut masing-masing berbeda isinya.

Dalam isi surat pemberitahuan yang ditanda tangani langsung oleh ketua bawaslu pada poin pertama menyatakan bahwa “Meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Kolaka Timur di Tirawuta untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” , namun dirubah oleh La golonga menjadi “Dugaan pelanggaran Administrasi tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur”.

Anehnya, surat pemberitahuan yang digunakan adalah yang ditanda tangani oleh La golonga, sebab surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh ketua Bawaslu nampak sengaja sudah dirobek.

Menilai keputusan pihak Bawaslu yang diduga penuh dengan kejanggalan, salah seorang relawan SBM Nono Sidupa (23/10/20) menulis surat terbuka melalui media facebook, meminta kepada pihak yang berkompetensi agar mengambil alih dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dihentikan oleh pihak Bawaslu kolaka timur.

“Yth Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi…tolong untuk investigasi secara komprehensif Bawaslu Koltim yang telah melakukan Pleno 2 kali dan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan , yang pertama tgl 8 Oktober yang di TTD ketua Bawaslu koltim dan di paraf oleh 2 komisioner poin 1.” Meneruskan kepada Komisi pemilihan umum Kab. Koltim di tirawuta untuk di tindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.

Kemudian surat ke 2 hasil pleno ke 2 yang di TTD An ketua Bpk Lagolonga, dan di paraf 1 komisioner, point 1. Dugaan pelanggaran administrasi tidak di tindak lanjuti karena tidakk memenuhi unsur.

Dari hal di atas terjadi tidak ada kepastian hukum dari laporan Kuasa hukum kami, hal ini dapat menciderai demokrasi yang seharusnya kami jalani dengan kegembiraan bukan dengan was-was kaeena ke tidak profesionalan Bawaslu Koltim dalam menangani laporan, apakah ada oknum yang di duga main-main atau bermain, kami tunggu hasil investigasi!!.

Kami juga meminta agar Bawaslu Provinsi mengambil alih penanganan kasus yang kami laporkan serta menindak lanjuti surat pemberitahuan hasil pleno pertama tgl 8 Oktober 2020 yang di TTD ketua Bawaslu Koltim dan di paraf 2 komisioner lainnya,trims atas kerja samanya”!!. (anto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed