oleh

Tim Gabungan Reskrim Jatanras Berhasil Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan

-Kriminal-10,515 views

Detik Bhayangkara.com, Tangerang Selatan – Tim Gabungan Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana.

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana seorang pria yang berprofesi sebagai ojek pangkalan diterangkan dalam Coference Pers oleh Polres Tangerang Selatan pada, Selasa (24/01/23) 09.00 Wib, bertempat di halaman Mako Polres Tangerang Selatan Jl. Promoter no. 1 Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong Tangerang Selatan.

Coference Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto, S.I.K di dampingi oleh Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam. S.IK, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra dan Kasubdit Umum Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienienny Panjiyoga.

Dalam Conference Pers Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, bahwa telah diamankan satu orang tersangka pembunuhan inisial PP pada hari Minggu (22/01/23) di Jalan Cijawa Kampung Rancahaur RT 001 RW 003 Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Banten.

Lanjutnya, untuk Kronologis penangkapan Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya,  Satreskrim Polres Tangsel, Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan olah TKP dan ditemukannya barang bukti berupa sarung golok.

“Kemudian pada hari Minggu (22/01/23) sekitar pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka PP di Taman Barito Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” terang Kapolres Tangsel.

“Namun pada saat petugas akan melakukan upaya penangkapan, tersangka PP mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki korban guna untuk melumpuhkan tersangka,” tegas AKBP Faisal.

Lanjut Kapolres, dari hasil penangkapan, dari tangan pelaku PP, didapati barang  bukti yaitu :

– Visum Et Repertum (ver)
– 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda
– Uang tunai Rp 210.000 (duaratus sepuluh ribu)
– 1 (Satu) buah jaket Hoodie berwarna hitam milik pelaku
– 1 (Satu) buah golok bergagang kayu beserta sarung golok
– 1 (Satu) buah kardus paket a/n Oka
– 1 (Satu) buah celana panjang jeans warna hitam
– 1 (Satu) pasang sepatu merek warior warna hitam
– Pakaian dalam korban

“Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana di maksud Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 ( dua puluh ) tahun,” pungkasnya. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed